Breaking News

Pandangan Hukum Agama Islam Mengenai Menerima Uang Dari Timses Caleg atau Capres Pemilu 2024, Bolehkah?


Tahun politik di Indonesia sudah tiba dan kita sebagai masyarakat Indonesia juga sudah merasakan perbedaan yang signifikan selama tahun politik berlangsung.

Selama masa kampanye, berbagai cara dilakukan untuk menarik simpati masyarakat untuk percaya dan memilih para calon. Kampanye yang dilakukan sangat beragam dan banyak membawa manfaat bagi masyarakat.

Walaupun begitu, masih ada segelintir cara yang tidak boleh dilakukan sebagai dalih kampanye pada masyarakat yaitu memberi uang sogokan (suap) untuk memilih calon yang sedang maju.

Sebenarnya, apakah boleh menerima uang dan apa pandangan Islam menanggapi situasi tersebut?

Yuk simak penjelasannya agar tidak ada kesalahpahaman.

Dalam Islam, menerima uang sogokan (suap) dianggap sebagai perbuatan haram. Islam menekankan prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam semua aspek kehidupan termasuk dalam urusan politik dan pemerintahan.

Menjelang tahun politik di Indonesia atau di situasi manapun, menerima uang sogokan bertentangan dengan nilai-nilai ini.

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman (terjemahan arti): "Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu memberikan (harta)mu kepada hakim-hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara yang berdosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188).

Menerima uang sogokan dalam konteks politik seperti dalam proses pemilihan yang dapat merusak integritas sistem demokrasi dan merugikan masyarakat.

Situasi ini dapat mengarah pada korupsi, ketidakadilan, dan penyalahgunaan kekuasaan yang semuanya dilarang dalam Islam.

Dalam konteks Indonesia dengan negara mayoritas Muslim tetapi juga rumah bagi penganut agama lain, prinsip-prinsip ini secara umum dianggap sebagai panduan moral dan etika yang harus diikuti, terlepas dari agama atau keyakinan seseorang.

Dengan demikian, menerima uang sogokan menjelang tahun politik atau dalam konteks lainnya dianggap tidak hanya melanggar hukum negara tetapi juga prinsip-prinsip agama. Bagaimana menurutmu?

Sumber: pojoksatu
Foto: Ilustrasi Politik Uang/Net
Pandangan Hukum Agama Islam Mengenai Menerima Uang Dari Timses Caleg atau Capres Pemilu 2024, Bolehkah? Pandangan Hukum Agama Islam Mengenai Menerima Uang Dari Timses Caleg atau Capres Pemilu 2024, Bolehkah? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar