Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya
Pada debat capres ketiga, 7 Januari 2024, Anies Baswedan mempertanyakan kepemilikan lahan milik Prabowo Subianto.
Ternyata tak berhenti sampai di situ, Prabowo dua hari kemudian melontarkan kata yang dianggap sebagai penghinaan saat menyinggung lagi pernyataan soal lahan itu di hadapan pendukungnya di Pekanbaru, Riau, pada Selasa lalu, 9 Januari 2024.
Prabowo, dalam pidatonya, sempat mempertanyakan kecerdasan Anies Baswedan yang mengeluarkan pernyataan soal lahan seluas 340 ribu hektare miliknya.
"Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?" kata Prabowo seperti yang dipantau Tempo melalui media sosial YouTube Selasa, 9 Januari 2024.
Selain goblok, Prabowo juga sempat mengatakan tolol dalam pidato tersebut. Menurut Prabowo, tanah ratusan ribu hektare tersebut daripada dikelola orang asing, lebih baik dikelolanya.
“Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda,” ucap calon presiden nomor urut 2.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, pun angkat bicara soal pidato Prabowo itu. Rahmat menyatakan penghinaan seperti itu bisa dijerat sebagai pidana pemilu.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024.
Namun dia tak mau berspekulasi apakah pernyataan Prabowo itu masuk dalam kategori menghina.
Dia menyatakan Bawaslu masih harus mengkaji terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, pidato Prabowo tersebut merupakan penghinaan yang dapat dijerat sebagai pidana pemilu Pasal 280 UU Pemilu.
Penghinaan Prabowo kepada Anies dengan mengucapkan kata goblok dan tolol merupakan larangan yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.
Pada Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Bagi pelanggar pasal tersebut akan dijerat sanksi yang tertuang dalam Pasal 521 UU Pemilu. Mengacu mkri.id, berikut adalah bunyi dari pasal tersebut, yaitu “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.”
Jika ada bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana, peserta, atau tim kampanye dengan sengaja melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana dalam Pasal 280 ayat (1) di tingkat kecamatan, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan akan melaporkan kepada Bawaslu kabupaten/kota.
Setelah itu, Bawaslu akan menyampaikan temuan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kemudian, PPK menindaklanjuti temuan dengan melaporkan ke KPU kabupaten/kota.
Lalu, dilanjutkan ke beberapa instansi hingga tingkat tertinggi, mulai dari Bawaslu kabupaten/kota, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu.
Dengan begitu, berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu, penghinaan Prabowo Subianto kepada Anies Baswedan merupakan larangan Pemilu. Penghinaan tersebut dapat menjerat Prabowo 2 tahun penjara dan denda Rp24.000.000.
Sumber: tempo
Foto: Prabowo Subianto/Net
Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar