Soal Formula E, Saut Situmorang: Anies Mau Ditersangkakan dengan Pasal Berapa?
Banyak yang menilai, Anies Baswedan akan tersandung kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan event balapan Formula E. Bahkan, sejumlah pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Anies sebagai tersangka.
Toh hingga kini, Anies tetap melenggang sebagai salah satu calon presiden pada Pilpres 2024 yang ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini, menurut mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, adalah hal yang wajar. Karena memang tidak ada indikasi kuat telah terjadi korupsi dalam event Formula E yang dilaksanakan saat Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Sejak hari pertama ide Formula E sampai pelaksanaannya di Juni 2022 saya pelajari, ternyata, itu yang saya bilang kepada beberapa teman-teman, Anies ini mau ditersangkakan dengan pasal berapa sih?" ucap Saut dalam podcast "Pergulatan Politik Gultik Om WHY" dalam kanal YouTube Katadata Indonesia, yang dikutip redaksi, Selasa (9/1).
"Kalau di KPK kan gitu, kerugian negaranya ada enggak? Enggak ada kerugian negara, malah untung kan," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Saut, tak ada conflict of interest dalam perhelatan Formula E terkait dengan Anies.
"Itu semua yang masuk bagian dalam penilaian saya, karena dia (Anies) memang punya passion (antikorupsi)," tandasnya.
Sumber: rmol
Foto: Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang/Repro
Soal Formula E, Saut Situmorang: Anies Mau Ditersangkakan dengan Pasal Berapa?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar