Tak Bisa Laksankan Pemilu Jurdil, Beathor: KPU Harus Membubarkan Diri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya membubarkan diri jika tidak dapat melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) 2024 secara jujur dan adil.
“Pada 15 Desember 2023 malam, kami aksi peduli Konstitusi di depan Kantor KPU, jika tidak mampu, baiknya KPU membubarkan diri,” kata kader PDIP dekat almarhum Taufik Kiemas, Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (12/1/2024).
Kata Beathor, pemilu 2024 tidak bisa dilaksanakan ketika KPU membubarkan diri.
“KPU bubar, maka proses Pemilu berhenti, stagnan. Presiden tidak dapat menjalankan UU Pemilu maka dia dimakzulkan, lalu bentuk Pemerintahan Transisi,” jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan, pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merupakan peringatan keras buat KPU dan Bawaslu.
“Pidato Megawati di ultah ke 51 Tahun PDIP. Pesan keras kepada KPU dan BaWaslu untuk bertindak Adil. Kata Megawati, KPU itu AdHoc akan dibubarkan,” paparnya.
Megawati dalam pidatonya di HUT ke-51 PDIP di Jakarta Rabu, 10 Januari 2024 menyampaikan bahwa ada pergeseran pemilu masa kini dari yang semula menekankan kepentingan rakyat beralih ke perebutan kekuasaan.
Melihat kondisi politik saat ini, ia meminta semestinya KPU dan Bawaslu bekerja lebih optimal dan sesuai asas Luberjurdil tanpa menggiring, selayaknya kata-kata pada baliho yang beredar di pinggir jalan.
“Kebenaran ketika pemilu dapat terjadi ketika rakyat dapat mengekspresikan hati nurani secara bebas, merdeka, dan berdaulat. Nah ini untuk KPU, Bawaslu, tolong dong kerja yang benar. Saya kan baca tuh di jalan ada baliho, pemilu yang demokratis, lalu jujur, adil, luber. Jadi tidak digiring lho, tolong ya,” ujar Presiden ke-5 RI itu.
Sumber: suaranasional
Foto: Demo KPU (IST)
Tak Bisa Laksankan Pemilu Jurdil, Beathor: KPU Harus Membubarkan Diri
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar