Breaking News

Tiga Lembaga Gugat Praperadilan Pimpinan KPK, Desak Harun Masiku Disidang In Absentia


Tiga lembaga masyarakat antikorupsi menggugat praperadilan pimpinan KPK lantaran dinilai lambat dalam menangkap Harun Masiku yang menghilang sejak empat tahun lalu. Mereka mendesak agar buron tersangka korupsi itu disidang secara in absentia.

Tiga lembaga yang melayangkan gugatan tersebut adalah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia; serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 16 Januari 2024. ”Kami meragukan Harun Masiku tertangkap,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman kemarin (21/1).

Pihaknya merasa gerah lantaran KPK tak segera memastikan penangkapan buron kasus penyuapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019–2024 itu. Padahal, tiga tersangka lainnya sudah tertangkap dan menjalani hukuman.

Boyamin menyatakan, tuntutan agar KPK segera mengajukan Harun ke persidangan dengan skema in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa sangat diperlukan. Dengan begitu, publik segera mendapat kepastian mengenai kasus tersebut.

Pengajuan ke PN Jaksel tersebut bagian dari desakan ke pimpinan KPK. Sebab, hingga kini lembaga antirasuah itu tak kunjung mengupayakan sidang in absentia. Di sisi lain, KPK juga belum bisa memastikan keberadaan Harun Masiku. ”Maka, kami dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil,” jelasnya.

Boyamin menambahkan, gugatan praperadilan itu sekaligus mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu. ”Dan KPK harus menuntaskan perkara ini agar tidak dijadikan gorengan politik,” tandasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya siap menghadapi proses praperadilan tersebut. Namun, dia enggan berkomentar banyak mengenai perkembangan kasus Harun Masiku.

Sumber: jawapos
Foto: Politisi PDIP Harun Masiku/Net
Tiga Lembaga Gugat Praperadilan Pimpinan KPK, Desak Harun Masiku Disidang In Absentia Tiga Lembaga Gugat Praperadilan Pimpinan KPK, Desak Harun Masiku Disidang In Absentia Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar