Bantu Loloskan Pendaftaran Pilpres 2024, Kini Almas Gugat Gibran ke Pengadilan Negeri Solo
Almas Tsaqibbirru yang gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) membantu Gibran Rakabuming menjadi cawapres dengan usia di bawah 40 tahun, kini berbalik. Mahasiswa Universitas Surakarta itu menggugat Gibran di Pengadilan Negeri Surakarta.
Almas mendaftarkan gugatannya tertanggal 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Putra dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu menggugat Gibran wanprestasi.
Gugatan Almas muncul di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan status sidang pertama.
Namun detail perkara belum ada yang terisi.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Bambang Ariyanto, mengatakan akan mengecek gugatan tersebut.
“Besok saya cek," ucap Bambang saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).
Namun, Bambang memastikan, jika nomor sudah ada berarti gugatan terdaftar.
"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” tambahnya.
Sementara, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menolak untuk memberikan pernyataan sebelum ada kejelasan dari pihak pengadilan.
“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).
"Pertama gugatan sifatnya privat saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” tambahnya.
Arif tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.
“Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar,” tuturnya.
“Karena ini terus terang harus jelas dulu," jelas dia.
Loloskan Gibran
Seperti diketahui, sosok Almas sempat viral karena gugatannya yang dikabulkan MK yang berdampak besar buat Pilpres 2024.
Gugatan Almas membuat MK menilai Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, putusan MK menyatakan aturan itu menjadi berbunyi, "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk Pilkada."
Putusan MK pada 16 Oktober 2023 itupun menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun untuk maju ke kontestasi politik nasional.
Seperti diketahui, putra Jokowi itu kini menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto dan berpeluang menang dengan melihat sejumlah rilis lembaga survei periode Januari 2024 ini.
Sumber: tribunnews
Foto: Bantu Loloskan Pendaftaran Pilpres 2024, Kini Almas Gugat Gibran ke Pengadilan Negeri Solo
Bantu Loloskan Pendaftaran Pilpres 2024, Kini Almas Gugat Gibran ke Pengadilan Negeri Solo
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar