Bawaslu Banten Dapati Oknum PPS Buka Kotak Suara di Luar Rapat Pleno
Bawaslu Banten mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PPS di Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Dimana pelanggaran yang menjadi temuan Bawaslu Banten di wilayah tersebut terkait PPS membuka kotak suara di luar jadwal pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK atau kecamatan.
Berdasarkan informasi, ini berawal dari Bawaslu Kota Tangsel yang memergoki oknum PPS Kelurahan Jelupang, membuka kotak suara dan mengambil hasil suara model C Hasil atau C1 Plano.
Padahal, kotak suara tersebut baru bisa dibuka pada rekapitukasi di tingkat PPK.
Berkaitan dengan hal ini, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan jika kasus ini tengah dalam penanganan Bawaslu Kota Tangsel.
“Sedang dilakukan penanganan lebih lanjut oleh Bawaslu Tangerang Selatan Kang,” kata Ali saat dihubungi melakui pesan Whatsapp, seperti dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (19/2/2024).
Menurut Ali, pelanggaran tersebut belum bisa dikatakan masuk ke dalam ranah pidana atau tidak.
Itu, katanya, tergantung dari hasil penelusuran disesuaikan dengan kronologis kesaksian dan syarat formil materil di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Atau kemungkinan terjadi miskomunikasi antara semuanya,” ujarnya.
Sumber: suara
Foto: Ilustrasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PPS - Viral Video Aksi Dugaan Kecurangan Pemilu di Madura. [Instagram]
Bawaslu Banten Dapati Oknum PPS Buka Kotak Suara di Luar Rapat Pleno
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar