Breaking News

Bawaslu Bongkar Kejahatan Oknum PPLN Kuala Lumpur, Satu Orang Buron


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan ada seorang anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur terlibat kasus dugaan pelanggaran pidana.

Awalnya, Bagja menjelaskan bahwa permasalahan pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur bisa menjadi perkara dugaan pelanggaran administrasi oleh PPLN Kuala Lumpur.

Terlebih, permasalahan data pemilih ini menyebabkan pemungutan suara di Kuala Lumpur perlu diulang mulai dari tahap pemutakhiran data pemilih.

Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota PPLN Kuala Lumpur sudah masuk dalam kategori dugaan pelanggaran pidana.

"Bahkan, sudah masuk pelanggaran pidana kepada salah satu PPLN kemudian yang bersangkutan menghilang," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

"Bukan pelanggaran pidana pemilu, tapi pelanggaran pidana umum yang lain," tambah dia.

Meski begitu, Bagja enggan mengungkapkan lebih lanjut mengenai siapa petugas PPLN yang dimaksud dan apa dugaan pelanggaran pidana yang dilakukannya.

Masalah Pendataan Pemilih

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberhentikan seluruh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia buntut masalah pendataan pemilih.

Persoalan pendataan pemilih di Kuala Lumpur ini menyebabkan pemungutan suara melalui metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.

"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur dan kami ambil alih," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Untuk itu, Hasyim mengatakan KPU RI akan mengambil alih seluruh tahapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang bagi para pemilih di Kuala Lumpur yang sebelumnya terdaftar sebagai pemilih melalui metode pos dan KSK.

"Nanti ada beberapa anggota KPU Pusat yang kita tugaskan untuk melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal," ujar Hasyim.

KPU dan Bawaslu telah bersepakat untuk tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur. Sebab, daftar pemilihnya akan dilakukan pemutakhiran ulang.

Sekadar informasi, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.

Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif sebanyak 18 orang.

Akibatnya, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang tak masuk dalam daftar pemiluh tetap (DPT) membeludak pada hari pemungutan suara hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.

Bawaslu bahkan sempat mengungkapkan ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seharusnya dikirim untuk pemilih melalui pos.

Sumber: suara
Foto: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Net
Bawaslu Bongkar Kejahatan Oknum PPLN Kuala Lumpur, Satu Orang Buron Bawaslu Bongkar Kejahatan Oknum PPLN Kuala Lumpur, Satu Orang Buron Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar