Bawaslu-KPU Bisa Diberhentikan oleh DKPP Jika Melanggar Etik saat Bertugas
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengaku pihaknya bisa saja diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika terbukti melanggar dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini disampaikan Bagja buntut adanya putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinyatakan melanggar kode etik.
“Kami (Bawaslu-KPU) bisa diberhentikan oleh DKPP,” ujar Bagja kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Hanya saja, dia menambahkan bahwa Bawaslu tidak dapat mendorong DKPP untuk memberhentikan KPU “Enggak, kami enggak punya kewenangan itu,” tegasnya.
Bagja menjelaskan, bahwa pihaknya sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan batas usia minimal peserta Pilpres 2024, sudah meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 itu.
“Yang jelas kami telah menyampaikan ketika ada, misalnya keputusan MK, maka seharusnya ditindaklanjuti dengan perubahan Peraturan KPU, saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga,” jelas Bagja.
Sebelumnya, Bagja menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersifat pribadi, tidak mempengaruhi keputusan KPU secara lembaga.
"Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga ya," jelas Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Bagja menjelaskan, tidak berpengaruhnya putusan ini secara lembaga, berkaitan dengan putusan KPU soal pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"Enggak ada (putusan DKPP yang berkaitan dengan pendaftaran Gibran), memang tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara," kata Bagja.
Bagja mengatakan, putusan DKPP haruslah menjadi koreksi bagi para penyelenggara pemilu agar senantiasa berhati-hati dalam melaksanakan tugas.
Sumber: inilah
Foto: Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto:Inilah.com/Reyhanaah)
Bawaslu-KPU Bisa Diberhentikan oleh DKPP Jika Melanggar Etik saat Bertugas
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar