Bawaslu Pamekasan Sebut Hasil Rekapitulasi Capres di Batumarmar Tak Berlaku
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan menyatakan, rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang menyebar di berbagai platform media sosial sebelum penutupan berakhir tidak berlaku. Hal itu terjadi di salah satu TPS di Kecamatan Batumarmar.
”Sudah kita tindak lanjuti bersama jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah. Ini kita nyatakan tidak berlaku,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus seperti dilansir dari Antara.
Foto hasil rekapitulasi hasil perolehan suara Capres/Cawapres itu tertulis di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Dalam foto itu, tercatat Pasangan Capres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih dukungan 271 suara, sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD masing-masing 1 suara.
Rekap hasil penghitungan yang tertuang dalam formulir model C itu ditandatangani tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 15, dengan tanda tangan hanya dari pasangan calon nomor urut 1 bernama Maimunah, sedang saksi dua pasangan calon lainnya kosong.
”Kami sudah meminta agar pukul 13.00 WIB dihitung ulang,” ujar Sukma.
Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara berlangsung hingga pukul 12.00 dan penghitungan hasil perolehan suara mulai pukul 13.00 WIB.
Jumlah hak pilih di kabupaten itu tercatat sebanyak 676.308 jiwa, dengan perincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 326.779 orang, sedangkan jumlah pemilih perempuan sebanyak 349.529 orang. Pemungutan suara digelar di 2.488 TPS yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Hal yang hampir sama juga terjadi di TPS 21 di Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, yang sudah tercoblos untuk pasangan calon Prabowo-Gibran, hingga kisruh, dinyatakan Ketua KPU Sampang Addy Imansyah, sebagai hoaks.
”Kericuhan itu terjadi salah paham karena KPPS bermaksud mendirikan TPS, tapi dicurigai warga mau ada coblos suara sebelum pencoblosan dan saat dijelaskan justru terjadi debat kusir hingga viral,” kata Addy Imansyah.
Sumber: jawapos
Foto: Tangkapan layar hasil rekapitulasi perolehan suara Capres/Cawapres di TPS 15, Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, yang beredar luas di media sosial sebelum waktu pencoblosan berakhir. (Antara)
Bawaslu Pamekasan Sebut Hasil Rekapitulasi Capres di Batumarmar Tak Berlaku
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar