Benarkah Ahok Ditahan Kasus Penistaan Agama demi Langgengnya Kekuasaan Jokowi?
Kader PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menceritakan
bagaimana proses penangkapannya terkesan dipaksakan. Bahkan ia menyematkan
istilah 'OTT nyolong' pada dirinya saat menjabat sebagai Gubernur DKI
Jakarta.
Benarkah Ahok ditahan demi langgengnya kekuasaan Jokowi yang saat itu
kembali maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019?
Mantan Komisari PT Pertamina (Persero) pun menceritakan bagaimana kasusnya
terkesan dibiarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat terjerat kasusnya
penistaan agama.
Ahok terjerat kasus penistaan agama pada tahun 2017 saat melakukan kunjungan
kerja (Kunker) ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polri menetapkan Ahok yang saat itu merupakan pejabat publik setingkat
kepala daerah tingkat I, Gubernur sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
agama.
Ahok blak-blakan mengaku tidak terima dengan sikap Jokowi yang 'membiarkan'
dirinya ditahan padahal berstatus masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Kasus ini kembali diceritakan Ahok dalam sebuah wawancara yang videonya
viral di media sosial. Ahok menceritakan bagaimana ia tidak terima
ditetapkan sebagai penistaan agama.
" Katanya, kalau Ahok dibiarkan jadi Gubernur, bisa menganggu terpilihnya
pak Jokowi (pada Pilpres 2019). Karena itu diputuskan Ahok harus diputuskan,
Ahok harus ditahan," ujar Ahok mendetailnya bagaimana ia ditahan di kasus 7
tahun yang silam.
Dikatakan Ahok saat ditetapkan tersangka, ia berada di Papua. Ahok
terang-terangan mengaku sakit hati saat itu.
"Saya lagi di Papua, saya juga kaget. Tau-taunya masuk," sambung Ahok
kemudian.
"Pak Presiden (Jokowi) dung," ujar Ahok menegaskan siapa yang membuatnya
ditahan.
Ahok kemudian mengungkapkan polisi mulai mencarinya dan menahan. Bahkan
tindakan 'pembiaran' Jokowi ini pun membuat ayah dari Nicholas Purnama sakit
hati.
@beritaterbarujokowi pengakuan ahok
♬ suara asli - Berita Terbaru Jokowi
"Terus kirim polisi, apakah saya marah atau tidak, ternyata saya tidak
marah. Saya tak terima," ujar Ahok. Ia pun memastikan penahanan dirinya
tidak konstitusi.
"Hanya agresi militer Belanda dung, Gubernur aktif ditangkap. Berarti kamu,
OTT nyolong yah?. Mana ada (itu) tidak konstutusi, masak takut sama orang
neken. Emang hukum pakai ditekan massa," ujar Ahok kemudian.
Ahok pun dinonaktifkan dan pengadilan memutuskannya bersalah dengan jeratan
pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 2 tahun
penjara.
Meski dengan statusnya sebagai mantan narapidana, Ahok kemudian diangkat
Komisaris Pertamina di masa kepimpinan Jokowi periode kedua.
Di masa kampaye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Ahok memutuskan
meninggalkan jabatan tersebut dan konsentrasi mendukung pasangan calon
(Paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI
Perjuangan, sebagai partai yang dipilih Ahok saat ini.
Sumber:
suara
Foto: Kader PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net
Benarkah Ahok Ditahan Kasus Penistaan Agama demi Langgengnya Kekuasaan Jokowi?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar