Bendahara PPS Gunakan Honor KPPS buat Ngeslot, Duit Rp 115 Juta Hanya Tersisa Rp 17 Juta
Seorang bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial MH (23) membawa kabur uang honor untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Usut punya usut, MH kabur lantaran sudah menghabiskan sebagian uang honor tersebut untuk bermain judi slot.
Ratusan KPPS pun diliputi kemarahan akibat ulah pelaku.
Terlabih, dari uang senilai Rp 115 juta yang dipegang pelaku, polisi hanya menemukan barang bukti sebesar Rp 17 juta diduga dari hasil kejahatannya.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta, dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Balangan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Iptu Galuh Restu, Sabtu (17/2/2024).
Uang tersebut merupakan honor KPPS yang MH pegang selama menjadi bendahara PPS di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Tabalong, Jumat (16/2/2024).
Saat ditangkap, pelaku MH mengakui perbuatannya telah mencairkan honor Linmas dan KPPS di bank dua hari sebelum pencoblosan.
Setelah dicairkan, pelaku hanya membayar honor linmas tetapi menunda honor KPPS yang berjumlah 126 orang.
Honor untuk KPPS itu kemudian dimasukkan ke rekening pribadinya.
Setelah memastikan uang telah masuk ke rekening pribadinya, honor KPPS itu kemudian digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Bukannya untung, honor KPPS itu perlahan habis dan tersisa Rp 17 juta.
Pelaku pun memutuskan kabur ke Tanjung, Tabalong.
"MH pergi ke penginapan di Tabalong dengan menggunakan kendaraan sendiri,” kata dia.
Anggota KPPS kecewa
Sariatul Adawiyah, anggota KPPS TPS 12 RT 12 Kelurahan Batu Piring mengaku kecewa karena uang honornya dibawa kabur pelaku.
Dirinya mengatakan datang ke TPS pada hari pencoblosan Rabu (14/02/2024) sedah sejak jam 04.00 Wita pagi.
Mempersiapkan keperluan pemilu dan bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan pemilu.
"Penghitungan suara di TPS 12 sampai jam 06.00 Wita pagi pada Kamis (15/02/2024), lebih dari 24 jam kami bekerja dan diakhir pekerjaan berharap ada upah yang bisa mengurasi rasa lelah namun ternyata harus tertunda," ujarnya.
Kronologi
Kepala Seksi Humas Polres Balangan, Iptu Piktrus Purba menjelaskan kronologi MH membawa kabur honor KPPS tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MH mengakui jika telah mencairkan dana untuk honor KPPS dan Linmas dua hari sebelum pencoblosan.
"Dua hari sebelum pencoblosan atau tanggal 13 Februari 2023, KPU Balangan men-transfer honor KPPS melalui rekening Kelurahan Batu Piring sebesar Rp 139.955.000. Namun oleh pelaku tidak disalurkan," ujar Piktrus saat dikonfirmasi, Minggu (18/2/2024).
Setelah uang untuk honor KPPS masuk ke rekening Kelurahan Batu Piring, pelaku justru memindahkannya ke rekening pribadinya untuk digunakan bermain judi online.
Padahal honor untuk KPPS itu sudah harus dibayarkan paling lambat pada Kamis (15/2/204) atau sehari setelah pencoblosan.
"Honor itu untuk 126 anggota KPPS yang bertugas di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kelurahan Batu Piring," katanya lagi.
Sehari setelah pencoblosan, anggota KPPS yang belum menerima honor mendatangi PPS Batu Piring untuk meminta kejelasan.
"Namun pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi dan sudah melarikan diri," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.
Pelaku dikenakan Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Sumber: tribunnews
Foto: Seorang bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi setelah membawa kabur uang honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp 115 juta. Pelaku mengakui menggunakan uang tersebut untuk berjudi online, meninggalkan hanya sisa Rp 17 juta. Kasus ini menjadi sorotan setelah KPU Balangan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian/Banjarmasin Pos
Bendahara PPS Gunakan Honor KPPS buat Ngeslot, Duit Rp 115 Juta Hanya Tersisa Rp 17 Juta
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar