Beredar Tiket Pesawat Mardani Maming dari Banjarmasin ke Surabaya, Ditjen PAS: Dia Hadiri Sidang PK
Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming diduga melakukan perjalanan udara dari Banjarmasin menuju Surabaya. Hal ini setelah beredarnya tiket booking maskapai Citilink dari Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) tujuan Surabaya (SGK).
Tiket booking pesawat atas nama Mardani Maming itu menghebohkan publik. Sebab, saat ini Mardani Maming tengah menjalani proses hukum pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Edward Eka Saputra menjelaskan, Mardani Maming menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," kata Edwar dikonfirmasi, Senin (19/2).
Ia memastikan, perjalanan Mardani Maming untuk menghadiri sidang upaya hukum PK itu dengan pengawalan resmi aparat kepolisian dan pihak Lapas.
"Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," tegas Edward.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengeksekusi mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mardani Maming akan menjalani masa hukuman selama 12 tahun pidana penjara.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin 4 September 2023.
Ali menjelaskan, eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mardani dengan pidana 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Selain pidana badan, mantan politikus PDI Perjuangan ini dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.
Mardani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mardani juga terbukti menerima suap senilai Rp 118.754.731.752 atau Rp118 miliar terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Selain tu, tim jaksa eksekutor KPK melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari Mardani.
Sesuai dengan putusan MA, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp 500 juta dan lunas dibayarkan.
"Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama. Penagihan kembali akan segera dilakukan tim jaksa eksekutor dalam rangka asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," pungkas Ali.
Sumber: jawapos
Foto: Mardani Maming/Net
Beredar Tiket Pesawat Mardani Maming dari Banjarmasin ke Surabaya, Ditjen PAS: Dia Hadiri Sidang PK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar