Breaking News

Dadan Tri Yudianto Mengaku Dimintai Uang US$ 6 Juta Agar Tidak Jadi Tersangka, KPK: Lapor ke Dewan Pengawas


Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merespons ucapan bekas Komisaris PT Wika Beton Tbk., Dadan Tri Yudianto tersangka kasus suap Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Dadan dalam pledoi-nya menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak-pihak tertentu yang menjanjikan penghentian penanganan perkaranya di lembaga antirasuah.

Merespons itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Dadan untuk melaporkannya kepada Dewan Pengawas atau Dewas maupun Pengaduan Masyarakat KPK disertai bukti-bukti awal agar dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya. "Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 22 Februari 2024.

Menurut Ali, KPK seringkali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK. Bahkan lembaga antikorupsi bersama aparat penegak hukum lain pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.

"Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Ali, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat. KPK pun memastikan bahwa penanganan perkara melalui proses yang melibatkan lintas unit.

Selanjutnya, dilakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial. "Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang. Namun, tersistem dalam kerja tim," ucapnya.

Sebelumnya, Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mengungkapkan ada pegawai KPK yang meminta uang senilai US$ 6 juta agar dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi, saya sempat dimintakan sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis apabila saya tidak ingin status saya naik menjadi tersangka," kata Dadan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2024.

Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus tersebut merupakan sebuah kejanggalan. Selain permintaan uang, Dadan menuturkan terdapat kejanggalan lainnya dalam proses hukum kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kejanggalan lain itu, kata dia, yakni adanya pesan singkat melalui Whatsapp untuk tidak menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara terdakwa debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Bandung lantaran agenda tersebut dijadwalkan ulang.

Dadan Tri Yudianto menyebutkan pesan singkat itu diterima dirinya melalui istri saat akan berangkat ke pengadilan dan mengatasnamakan salah satu pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: tempo
Foto: Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, bersama istri Riris Riska Diana, sebelum mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dadan Tri Yudianto Mengaku Dimintai Uang US$ 6 Juta Agar Tidak Jadi Tersangka, KPK: Lapor ke Dewan Pengawas Dadan Tri Yudianto Mengaku Dimintai Uang US$ 6 Juta Agar Tidak Jadi Tersangka, KPK: Lapor ke Dewan Pengawas Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar