Dari Mana PSI Dapat Data Nama dan Alamat untuk Kirim Surat ke Warga?
PSI mengakui mengirim surat kepada warga DKI Jakarta. Surat itu berisi foto
Ketum PSI Kaesang Pangarep dan caleg yang maju di daerah pemilihan (Dapil)
itu.
Pertanyaan lain muncul, dari mana PSI dapat data nama dan alamat warga?
"Terkait dengan data kependudukan, kami menegaskan bahwa data tersebut dapat
diakses oleh seluruh partai politik peserta Pemilu dan data tersebut
merupakan data DPT 2019 yang hanya berupa nama dan alamat saja. Data-data
kami peroleh resmi dari KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata
Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbiah saat dikonfirmasi, Jumat
(2/2).
Elva mengatakan, semua partai politik peserta pemilu mendapatkan data dari
KPU untuk kebutuhan pengecekan ulang.
Bisa saja, ada data yang belum masuk atau ganda sehingga bisa diperbaiki di
kemudian hari.
"Sebab, semua partai politik diikutsertakan dalam proses penyusunan dan
penetapan daftar pemilih. Sehingga parpol bisa memberi masukan jika ada
pemilih yang seharusnya terdaftar tapi tidak terdaftar. Data yang diberikan
KPU hanya berisi nama dan alamat, tidak meliputi NIK, tanggal lahir dan
lain-lain," jelas dia.
Anggota DPRD DKI Jakarta itu mengatakan mengirim surat ke warga merupakan
bagian dari platform kampanye yang dipilih PSI.
Tujuannya untuk memberikan gambaran lebih dekat tentang rekam jejak dari
calon yang diusung PSI.
"Surat-surat yang kami kirim adalah bentuk dari keinginan kami secara tulus
menyapa para pemilih dan mengenalkan platform dan para caleg kami sehingga
bisa dikenal lebih dekat oleh pemilih," tutur dia.
"Kami memohon maaf jika kegiatan literasi politik ini menimbulkan
ketidaknyamanan," ucap dia.
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 7 Tahun 2022 diatur
bahwa partai politik bisa mendapat DPT. Sejumlah aturan yang menaungi itu,
yakni:
Pasal 208 ayat (5) dan (6) UU No. 7 Tahun 2017
(5) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di
tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di
tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam
format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
ditetapkan.
(6) Salinan softcopy atau cakram padat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilarang diubah.
Pasal 113 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022
(1) KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (5), salinan DPT seluruh
kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada:
a. Bawaslu;
b. peserta Pemilu tingkat pusat; dan
c. pemerintah.
(2) Salinan DPT dan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam
bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah.
(3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
berita acara.
Pasal 170 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat
provinsi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan salinan DPT dalam
bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam berita acara.
Pasal 174 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022
(1) KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden putaran kedua tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 173 ayat (5), salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN
seluruh PPLN kepada:
a. Bawaslu;
b. peserta Pemilu tingkat pusat;
c. tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tingkat pusat;
dan
d. pemerintah.
(2) Salinan DPT dan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam
bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah.
(3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
berita acara.
@psi_id @psi_jakarta @kaesangp takut gue.
— Si Bapak (@siibapak) February 1, 2024
Kalian ngirimin kita selebaran pake gojek, alamat lengkap dengan nama akurat.
Darimana kalian dapetin data warga selengkap ini?
It is violation to our privacy. pic.twitter.com/0m535sHTZk
Sumber:
kumparan
Foto: Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memberikan sambutan saat Deklarasi PSI
mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Djakarta
Theater, Jakarta, Selasa (24/10/2023). Foto: Youtube/PSI
Dari Mana PSI Dapat Data Nama dan Alamat untuk Kirim Surat ke Warga?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar