Denny JA: Lembaga Survei Tak Wajib Ungkap Donatur
Tantangan Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Eriko Sotarduga agar lembaga survei membuka pihak yang membiayai pelaksanaan survei, direspons oleh mantan Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), Denny JA.
Denny mengatakan, dalam lembaga survei dikenal client confidentiality atau kerahasiaan klien. Menurutnya, ini merupakan satu hubungan profesi yang menjamin dan memberikan hak kepada klien untuk privasi, untuk tak ingin dirinya diketahui.
"Hak privacy adalah hak universal yang berlaku dalam hubungan klien dengan banyak profesi. Misalnya, klien tak ingin diketahui identitasnya di dunia profesi medis, pengacara, keuangan, kedokteran, psikiater dan juga hubungan antara klien dan konsultan politiknya," kata Denny melalui siaran persnya, Jumat (2/2).
Denny menerangkan, munculnya client confidentiality karena seringkali terjadi efek publikasi mengganggu kehidupan klien. Dunia profesi akhirnya memberi hak kepada klien yang tidak mau ikut menanggung resiko dari publikasi mengenai identitasnya.
"Pembeli jasa survei memang banyak pihak. Di samping pengusaha, calon presiden, politisi, partai politik, juga Universitas, jurnal akademik, institusi rating dan media," kata Denny.
Denny berpandangan, jika lembaga survei membongkar, memberitahu nama klien tanpa persetujuan klien, tak hanya melanggar etika profesi, tapi lembaga survei itu bisa dituntut secara hukum.
"Asosiasi lembaga survei juga menghormati hak klien untuk privasi," kata Denny.
"Asosiasi lembaga survei juga tidak mewajibkan lembaga survei mengumumkan siapa kliennya, siapa pendananya," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menantang LSI Denny JA untuk buka-bukaan siapa yang mendanai pelaksanaan surveinya.
"Siapa yang membiayai survei?" tanya Eriko.
Eriko mengatakan, melalui Fraksi PDIP DPR akan mendorong seluruh lembaga survei untuk membuka siapa yang membiayai pelaksanaan survei.
"Tidak ada yang bisa membiayai (pelaksanaan survei) dirinya sendiri, kecuali Litbang Kompas, karena punya anggaran untuk itu," kata Eriko.
Sementara lembaga survei lainnya, kata Eriko, mengutip pernyataan politikus PDIP lainnya, Bambang Wuryanto, pelaksanaan survei nasional minimun membutuhkan anggaran Rp1,2 miliar.
"Ada yang mampu menyelenggarakannya sendiri?" tanya Eriko.
"Jadi tanyakan sama LSI Denny JA, siapa yang membiayai. Ayo dibuka?" sambungnya.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), Denny JA/Ist
Denny JA: Lembaga Survei Tak Wajib Ungkap Donatur
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar