Ditolak PTUN, TPDI Siap Gugat Ulang Jokowi Terkait Dugaan Politik Dinasti dan Nepotisme
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara akan menggugat kembali Presiden Jokowi dan keluarganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena mempraktikkan politik dinasti dan nepotisme.
Hal itu menyikapi ditolaknya gugatan yang diajukan TPDI dan Perekat Nusantara tersebut oleh Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta dalam sidang putusan di ruang Sidang Kartika PTUN DKI Jakarta, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa 13 Februari 2024.
Perwakilan advokat TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan bahwa pihaknya segera mendaftarkan kembali permohonan gugatan itu ke PTUN.
"Jadi lusa, kita akan daftarkan kembali gugatan ke PTUN ini," kata Petrus kepada wartawan.
Petrus mengaku kecewa dengan putusan PTUN DKI Jakarta yang menolak permohonan gugatan pihaknya terhadap Jokowi karena alasan penggugat bersifat pribadi. Menurut Petrus, pertimbangan hakim keliru.
"Itu menunjukkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tidak membaca secara lebgkap gugatan yang diajukan," ujar Petrus.
Sidang yang dilaksanakan secara tertutup tersebut, bagi Petrus, bukan karena persoalan pribadi. Namun, lanjut Petrus, dimaksudkan kepada Presiden dan lainnya, secara pribadinya yang mengemban kedudukan jabatan sebagai pejabat publik.
"Kan gugatan itu menyatakan dengan jelas Presiden Jokowi atau Insinyur Jokowi, baik sebagai pribadi maupun sebagai Presiden karena jabatannya itu. Dan juga pejabat-pejabat Anwar Usman, Gibran Rakabuming, Bobby dan lain-lain yang kedudukan mereka sebagai pejabat pemerintahan, kita sebutkan," jelas Petrus.
Petrus melanjutkan penanganan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah itu adalah perluasan wewenang PTUN. Ia mengatakan, gugatan PMH sebelumnya itu diatur oleh kewenangan Pengadilan Negeri.
"Padalah sejak puluhan tahun lalu, setiap gugatan terhadap PMH yang dilakukan pejabat pemerintah itu selalu disatukan baik secara pribadi maupun kedudukannya pejabat pemerintah. Itu kan tidak bisa dipisahkan," katanya.
Petrus menegaskan, keputusan Majelis Hakim PTUN itu dapat diduga karena tidak berani.
"Jadi putusan hakim itu bukan keliru, hanya saja mereka tidak punya nyali," tegas Petrus.
Sebelumnya, TPDI dan Perekat Nusantara menggugat 12 pihak yang diduga terlibat dalam praktik dinasti politik. Adapun 12 pihak tersebut yakni Presiden Jokowi, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Mohammad Boby Afif Nasution, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan KPU RI.
Kemudian Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana, Kaesang Pangarep, dan Podcast Bocor Alus Politik Tempo.co sebagai turut tergugat.
"Kalau masyarakat sudah menilai MK sebagai Mahkamah Keluarga berarti dinasti politik dan nepotisme saat ini sedang menguat, dinasti politik yang semula hanya ada di lingkaran eksekutif ini sudah lintas lembaga tinggi, dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu MK," ujar Petrus kepada wartawan di Gedung PTUN, Jumat (12/1/2024).
Sumber: okezone
Foto: Advokat TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus (Foto: MPI/Farhan)
Ditolak PTUN, TPDI Siap Gugat Ulang Jokowi Terkait Dugaan Politik Dinasti dan Nepotisme
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar