Donald Trump Divonis Denda Rp 5,5 Triliun atas Kasus Penipuan Bisnis di New York
Donald Trump harus membayar denda sebesar USD 354,9 juta atau Rp 5,5 triliun (1 Dolar : Rp 15,606) karena secara curang melebih-lebihkan kekayaan bersihnya untuk menipu pemberi pinjaman, demikian keputusan hakim New York pada Jumat 16 Februari 2024.
Hakim Arthur Engoron, dengan keputusan yang tegas yang dikeluarkan setelah persidangan kontroversial selama tiga bulan di Manhattan.
Arthur Engoron juga melarang Mantan Presiden AS ini mencalonkan diri kembali sebagai presiden tahun ini, untuk menjabat sebagai pejabat atau direktur perusahaan mana pun di New York selama tiga tahun.
Atas keputusan Hakim New York, pengacara Trump, Alina Habba, berjanji akan mengajukan banding.
Engoron membatalkan keputusan sebelumnya pada bulan September yang memerintahkan pembubaran perusahaan-perusahaan yang mengendalikan pilar-pilar kerajaan real estat Trump.
Engoron juga mengatakan bahwa hal ini tidak lagi diperlukan karena ia menunjuk seorang pengawas independen dan direktur kepatuhan untuk mengawasi bisnis Trump.
Trump dan terdakwa lainnya dalam kasus ini, tulis Engoron dalam putusannya, tidak mampu mengakui kesalahan mereka.
“ Kurangnya penyesalan dan penyesalan mereka berada pada batas patologis,” tulis Engoron.
" Sebaliknya, mereka mengadopsi sikap 'Jangan melihat kejahatan, jangan mendengar kejahatan, jangan berbicara jahat' yang tidak dibuktikan oleh bukti,” kata Engoron.
Gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung New York Letitia James menuduh Trump dan bisnis keluarganya melebih-lebihkan kekayaan bersihnya sebanyak USD 3,6 miliar per tahun selama satu dekade untuk mengelabui para bankir agar memberinya persyaratan pinjaman yang lebih baik.
Trump, yang menghadapi tuntutan pidana dalam empat kasus lainnya, menyebut gugatan tersebut sebagai balas dendam politik oleh James, seorang Demokrat.
Dalam postingan di platform media sosialnya, Trump menyebut Engoron bengkok, James korup, dan kasus yang menjeratnya adalah ‘GANGGUAN PEMILU’ dan ’PERBURUAN PENYIHIR’.
" Keputusan' ini adalah sebuah KECURANGAN yang Lengkap dan Total," tulis Trump.
“ Kita tidak bisa membiarkan ketidakadilan terjadi,” lanut Trump.
Engoron, yang memutuskan kasus ini tanpa juri, juga melarang Trump dan perusahaan-perusahaannya yang disebutkan dalam gugatan tersebut untuk mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan mana pun yang didirikan di New York selama tiga tahun, yang dapat membatasi kemampuannya untuk memperoleh kredit dari bank-bank besar AS.
Hakim mengatakan perselisihan Trump dan perusahaannya di masa lalu adalah bagian dari alasan hukuman yang berat.
Trump Organization dinyatakan bersalah atas penipuan pajak kriminal pada tahun 2022.
Dua entitas lain yang dijalankan Trump sebelumnya telah menyelesaikan tuduhan pelanggaran yang diajukan oleh negara bagian New York.
Putra Trump yang sudah dewasa, Don Jr. dan Eric, juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Hakim memerintahkan mereka untuk membayar USD 4 juta masing-masing.
Pengacara mereka, Clifford Robert, menyebut keputusan tersebut sebagai ketidakadilan besar dan yakin keputusan tersebut akan dibatalkan jika naik banding.
Mantan CFO Trump Organization Allen Weisselberg, yang mengaku bersalah atas penipuan pajak dalam kasus pidana terpisah, diperintahkan untuk membayar USD 1 juta dan dilarang seumur hidup mengelola keuangan perusahaan mana pun di New York.
James mengatakan denda yang dibayarkan oleh seluruh terdakwa berjumlah lebih dari USD 450 juta, termasuk bunga.
“Donald Trump akhirnya menghadapi pertanggungjawaban atas kebohongan, kecurangan, dan penipuannya yang mengejutkan,” kata James dalam sebuah pernyataan.
"Karena tidak peduli seberapa besar, kaya, atau berkuasanya Anda, tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” lanjutnya.
Sumber: disway
Foto: Donald Trump Divonis Denda Rp 5,5 Trliun Pada Kasus Penipuan Bisnis di New York-Screenshoot/YouTube-
Donald Trump Divonis Denda Rp 5,5 Triliun atas Kasus Penipuan Bisnis di New York
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar