Breaking News

Gibran Disarankan Mundur Usai KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Loloskan Pencalonannya


Pakar kebijakan publik, Yanuar Nugroho menyarankan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mundur usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik terkait pencalonannya di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Apalagi, kata Yanuar sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah lebih dulu memutus Ketua MK saat itu, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran melakukan pelanggaran kode etik berat terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden (capres) dan cawapres.

Yanuar memahami, putusan DKPP memang tidak serta-merta membatalkan pencalonan Gibran.

Kendati begitu, menurutnya, keputusan Gibran mundur akan jauh lebih bijak di tengah polemik yang terjadi.

"Ini calon wakil presiden lho, hukumnya enggak apa-apa menurut hukum. Tapi dua, MKMK dan DKPP mengatakan ini melanggar etik. Maka saya setuju, if i were Gibran, dengan kesatria saya mengatakan, saya mundur," kata Yanuar dalam acara diskusi di Media Center Ganjar Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2023).

Menurut Yanuar, Gibran akan lebih terhormat dan mendapat tempat yang baik di masyarakat jika memilih mundur dan kembali ambil bagian dalam kontestasi Pilpres tahun 2029.

Sebaliknya, Yanuar mengatakan, masalah etik akan terus dibawa jika Gibran tidak memilih mundur dan akhirnya menang di Pilpres 2024.

"Saya melakukan pelanggaran etik, saya salah, saya mundur, (it's) not my time. (Tahun) 2029 he will comeback much stronger. Sekarang kalau dia menang, enggak ada legitimasi itu. Orang-orang yang bicara etik akan berat (menerima) menurut saya," ujar Yanuar.

Sementara itu, Pengamat Politik Ikrar Nusa Bhakti menyayangkan keputusan DKPP tidak bisa membatalkan pencalonan Gibran demi hukum.

Dia lantas menilai Gibran tidak memiliki etika politik dan moral.

"Dan sayangnya lagi, yang menjadi cawapres itu kita tahu memang tidak memiliki etika politik dan moral politik. Kalau Anda melanggar etika politik, dan tidak memiliki moral politik, bagaimana anda bisa memiliki legitimasi?" ujar Ikrar.

Sumber: tribunnews
Foto: Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka/Net
Gibran Disarankan Mundur Usai KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Loloskan Pencalonannya Gibran Disarankan Mundur Usai KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Loloskan Pencalonannya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar