Hari Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan untuk 90 Pegawai Diduga Pungli di Rutan
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik terhadap 90 pegawai KPK terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan cabang KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, hari ini, Kamis (15/2), pihaknya akan menggelar putusan sidang etik untuk 90 orang terperiksa.
'Ya tetap hari ini Kamis 15 Februari, semua terperiksa yang sudah disidang (90 orang)" katanya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (15/2).
DIjelaskan juga, dari 90 orang terperiksa itu dibagi menjadi enam berkas perkara. Untuk itu sidang putusan akan dilakukan secara bertahap, per berkas perkara.
"Enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampe sore, mulai jam 09.30 WIB," pungkasnya.
Setelah putusan sidang etik hari ini, Dewas akan melanjutkan pemeriksaan sidang etik untuk 3 terperiksa lainnya. Mengingat total ada 90 orang yang diduga terlibat pungli.
Pegawai Rutan KPK yang menjadi terperiksa sidang etik diduga menerima uang pungli dengan nilai berbeda-beda, paling sedikit Rp1 juta, dan paling banyak Rp504 juta. Jika ditotal sekitar Rp6,148 miliar lebih.
Sumber: rmol
Foto: Ruang Sidang Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK/Ist
Hari Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan untuk 90 Pegawai Diduga Pungli di Rutan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar