Breaking News

Kades Dapat Sepeda Motor Diganyang Netizen: Rakyatnya Ngantre Beras!


Beredar di media sosial sebuah video yang menyebutkan kemeriahan kepala desa atau Kades dapat sepeda motor dari pemerintah.

Selain memposting video juga disebutkan bahwa sepeda motor tersbeut dibagikan untuk Kades wilayah Kuwu yang berada di wilayah Cirebon.

Akan tetapi video yang memperlihatkan Kades dapat sepeda motor diganyang netizen yang menuliskan bahwa rakyatnya ngantre beras.

Dalam video tersebut juga disebutkan bahwa para Kades yang tangah bersuka cita dengan dibagikannya sepeda motor matik lansiran Yamaha yaitu Nmax.

Terlihat puluhan Kades yang tengah mengamati serta bersiap-siap untuk menjajal sepeda motor yang baru saja dibagikan.

“Alhamdulillah perpanjangan jabatan Kuwu dari pusat real, sekarang dari Pemda kendaraan roda dua nmex. tinggal giat kerja nya aja,” tulis akun TikTok @asepjaenal626.

Netizen melemparkan berbagai komentar atas video tersebut, ada yang mengingatkan kondisi masyarakat yang tengah kesulitan mendapatkan beras hingga di hubungkan dengan perolehan suara Prabwo-Gibran di Pilpres lalu.

“Kalau ngak jadi di lantik. motor nya di ambil lagi gak?, tulis akun @pejuanglintas2.

“Upah dri hasil pemilu atas ke berpihakan nya,” tambah akun@ Maya Hirera.

“Edas rakyat pada antri beras kepaladesa senang senang,” tulis akun @abiddd.

Sedangkan pada awal Februari lalu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun per periode jabatan. 

Selain itu masa jabatan yang diambil dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, jabatan Kades dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Puan Maharani selaku Ketua DPR RI menjelaskan bahwa Revisi UU Desa akan dibahas setelah Pemilu 2024. 

Usulan revisi UU Desa tentang perpanjangan jabatan Kades ini sendiri juga telah disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, pada Juli 2023 lalu. 

Dalam Pasal 118 RUU Desa juga telah ditetapkan bahwa ketentuan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.

Ketentuan RUU ini juga menetapkan baik Kades, maupun Perangkat Desa, menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
@asepjaenal626 Alhamdulillah perpanjangan jabatan Kuwu dari pusat real. sekarang dari Pemda kendaraan roda dua nmex. tinggal giat kerja nya aja #pemkabmajalengka #kades #nmex ♬ suara asli - Jenal aripin797
Sumber: disway
Foto: Video yang memperlihatkan Kades dapat sepeda motor diganyang netizen yang menuliskan bahwa rakyatnya ngantre beras. -Tangkapan layar TikTok @asepjaenal626.-
Kades Dapat Sepeda Motor Diganyang Netizen: Rakyatnya Ngantre Beras! Kades Dapat Sepeda Motor Diganyang Netizen: Rakyatnya Ngantre Beras! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar