Kades Dapat Sepeda Motor Diganyang Netizen: Rakyatnya Ngantre Beras!
Beredar di media sosial sebuah video yang menyebutkan kemeriahan kepala desa
atau Kades dapat sepeda motor dari pemerintah.
Selain memposting video juga disebutkan bahwa sepeda motor tersbeut
dibagikan untuk Kades wilayah Kuwu yang berada di wilayah Cirebon.
Akan tetapi video yang memperlihatkan Kades dapat sepeda motor diganyang
netizen yang menuliskan bahwa rakyatnya ngantre beras.
Dalam video tersebut juga disebutkan bahwa para Kades yang tangah bersuka
cita dengan dibagikannya sepeda motor matik lansiran Yamaha yaitu Nmax.
Terlihat puluhan Kades yang tengah mengamati serta bersiap-siap untuk
menjajal sepeda motor yang baru saja dibagikan.
“Alhamdulillah perpanjangan jabatan Kuwu dari pusat real, sekarang dari
Pemda kendaraan roda dua nmex. tinggal giat kerja nya aja,” tulis akun
TikTok @asepjaenal626.
Netizen melemparkan berbagai komentar atas video tersebut, ada yang
mengingatkan kondisi masyarakat yang tengah kesulitan mendapatkan beras
hingga di hubungkan dengan perolehan suara Prabwo-Gibran di Pilpres lalu.
“Kalau ngak jadi di lantik. motor nya di ambil lagi gak?, tulis akun
@pejuanglintas2.
“Upah dri hasil pemilu atas ke berpihakan nya,” tambah akun@ Maya Hirera.
“Edas rakyat pada antri beras kepaladesa senang senang,” tulis akun @abiddd.
Sedangkan pada awal Februari lalu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah
menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun per
periode jabatan.
Selain itu masa jabatan yang diambil dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1
Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, jabatan Kades
dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Puan Maharani selaku Ketua DPR RI menjelaskan bahwa Revisi UU Desa akan
dibahas setelah Pemilu 2024.
Usulan revisi UU Desa tentang perpanjangan jabatan Kades ini sendiri juga
telah disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, pada Juli
2023 lalu.
Dalam Pasal 118 RUU Desa juga telah ditetapkan bahwa ketentuan kepala desa
dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode
sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi
berdasarkan Undang-Undang ini.
Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada
periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode
lagi.
Ketentuan RUU ini juga menetapkan baik Kades, maupun Perangkat Desa,
menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya
yang sah; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan
ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa
jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
@asepjaenal626 Alhamdulillah perpanjangan jabatan Kuwu dari pusat real. sekarang dari Pemda kendaraan roda dua nmex. tinggal giat kerja nya aja #pemkabmajalengka #kades #nmex ♬ suara asli - Jenal aripin797
Sumber:
disway
Foto: Video yang memperlihatkan Kades dapat sepeda motor diganyang netizen
yang menuliskan bahwa rakyatnya ngantre beras. -Tangkapan layar TikTok
@asepjaenal626.-
Kades Dapat Sepeda Motor Diganyang Netizen: Rakyatnya Ngantre Beras!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar