Ketua KPU RI Diputuskan Langgar Kode Etik Loloskan Gibran jadi Cawapres, Ini Harta Kekayaan Hasyim Asyari
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari diputuskan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim Asy'ri diberi sanksi peringatan keras karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pemilu 2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).
Tak hanya Hasyim saja, ada lima orang anggota KPU lain yang ikut diberikan sanksi peringatan keras terakhir karena pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Nama Ketua KPU RI juga menjadi trending di sejumlah media sosial. Pasalnya, setelah MK terlibat dalam pencalonan cawapres nomor urut 2 ini, KPU terbukti melakukan hal serupa.
Tak dipungkiri menyandang status sebagai ketua di lembaga penyelenggaraan pemilu ini cukup menggiurkan. Bahkan pendapatan yang diterima pun tak sedikit. Lalu seberapa kaya Hasyim Asyari selama menjabat sebagai Ketua KPU RI?.
Hasyim Asyari menjabat sebagai Ketua KPU RI pada 31 Desember 2018. Menurut LHKPN, harta kekayaannya yang dilaporkan sejumlah Rp8,01 miliar.
Namun jumlah kekayaan tersebut mengalami pengurangan meski KPU terlibat dalam Pemilu. pada 2019. Tercatat pada tahun itu, jumlah kekayaan Hasyim Asy'ari sebesar Rp7,67 miliar.
Jumlah itu naik sedikit menjadi Rp7,69 miliar pada 2021. Selanjutnnya pada 2023, harta kekayaannya mulai merangkak naik sebesar Rp9,09 miliar.
Jumlah tersebut terbagi ke beberapa kategori, seperti tanah dan bangunan mencapai Rp6,75 miliar. Pada transportasi Hasyim mengantongi Rp324 juta.
Tak hanya itu, jumlah tanah bergerak tercatat senilai Rp830 juta. Sementara kas dan setara kas berjumlah, Rp1,19 miliar.
Sumber: suara
Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. (Suara.com/Faqih)
Ketua KPU RI Diputuskan Langgar Kode Etik Loloskan Gibran jadi Cawapres, Ini Harta Kekayaan Hasyim Asyari
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar