KPK Verifikasi Kelayakan Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya akan segera memverifikasi laporan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan suap pengadaan pesawat Pesawat Mirage 2000-5, di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menyeret Prabowo Subianto.
Ali mengatakan, pihaknya akan memverifikasi apakah laporan itu layak untuk diteruskan ke tahap penyelidikan atau tidak. Saat ini, laporan tersebut masih berada di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, di bawah Kedeputian informasi dan Data KPK.
"Setelah kami cek, benar ada laporan dimaksud. Tentu berikutnya kami verifikasi sesuai ketentuan lebih dahulu," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Apabila setelah laporan tersebut diverifikasi dan ditemukan unsur tindak pidana korupsi (Tipikor). KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut dan akan dilimpahkan ke Deputi Penindakan KPK.
Sebelumnya, aktivis tergabung dalam koalisi masyarakat sipil tersebut yaitu Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Imparsial, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Centra Initiative, Setara Institute, HRWG, Lingkar Madani, dan Kontras menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Mirage 2000-5.
Mereka menduga, ada sejumlah problematika dari proses pengadaan pesawat Mirage 2000-5 dan patut untuk ditelusuri lebih lanjut oleh KPK.
Pertama, indikasi kemahalan harga saat merencanakan ingin melakukan pengadaan pesawat Mirage 2000-5. Merujuk pada informasi resmi Kemenhan RI, nilai kontrak sebesar USD 66 juta per-unit untuk Mirage 2000-5 beserta beberapa item lain yang melekat. Harga beli Indonesia terhadap Mirage 2000-5 sesuai kontrak tersebut jauh dan lebih mahal daripada harga beli pesawat yang ada di kisaran USD 30 juta, di beberapa sumber lain menyebutkan bahwa harga pesawat itu adalah USD 23 juta. Namun harga ini belum memperhitungkan biaya jangka panjang yang terkait dengan biaya pemeliharaan, pelatihan, dan operasional.
Pembelian jet tempur Mirage 2000-5 bekas pemakaian Angkatan Udara Qatar mencapai 27 tahun dengan harga yang mencapai dua kali lipat harga beli, harus dipertimbangkan bahwa nilai ekonomis Mirage 2000-5 sudah turun bahkan habis.
Kedua, pembelian pesawat Mirage 2000-5 oleh Indonesia patut diduga melanggar UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Dalam pasal 43 ayat (3) UU a quo disebutkan: Dalam hal alat peralatan pertahanan dan keamanan dalam negeri belum dapat dipenuhi oleh industri pertahanan, pengguna dan industri pertahanan dapat mengusulkan kepada KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan) untuk menggunakan produk luar negeri dengan pengadaan melalui proses langsung antar pemerintah atau kepada pabrikan.
Sumber: inilah
Foto: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto:Inilah.com/Rizki)
KPK Verifikasi Kelayakan Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar