Kubu 01 dan 03 Siap Gugat Kecurangan Pemilu Ke MK, Pakar Hukum: Pelanggaran Pemilu Bukan Ranah MK Tapi Bawaslu
Upaya gugatan terhadap dugaan pelanggaran pemilu secara terstrukstur, sistematis dan masif (TSM) merupakan ranahnya Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Guru Besar hukum konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Asrun dalam acara diskusi Forum Doktor yang digelar di Hotel Fermont, Jakarta pada Kamis 22 Februari 2024.
Dia menjelaskan bahwa masalah gugatan tersebut bukanlah wewenang MK melainkan ranah dari Bawaslu sebagai pihak pengawas pemilu.
"Jadi berkaca kepada undang-undang Pemilu dan juga jurisprudebsi Mahkamah Konstitusi, maka pemeriksaan pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang bersifat TSM bukan ranahnya Mahkamah Konstitusi, tapi seharusnya dibawa ke Bawaslu," ujar Andi Asrun.
Lebih lanjut, Andi Asrun juga menyinggung keberadaan para mantan Ketua MK yang ada di masing-masing pasangan calon (Paslon) penggugat, yaitu Hamdan Zoelva yang merupakan dari kubu paslon nomor urut 01 dan Mahfud MD dari paslon nomor urut 03.
Sama-sama mantan Ketua MK, Andi Asrun menilai bahwa kedua tokoh ini pasti akan sepedapat dengan dirinya, dimana MK tak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti gugatan soal pelanggaran pemilu TSM.
"Berkaca pada dua tokoh ini, mereka punya keyakinan bahwa pelanggaran TSM bukan tepatnya di MK, tapi Bawaslu," kata Andi Asrun.
"Kalau seandainya dibawa ke MK, maka itu adalah suatu pekerjaan sia-sia, pekerjaan mubazir dan juga artinya mereka membawa pelanggaran TSM ke MK adalah menunjukkan sikap yang inkonsisten ya, paradoks konstitusional tidak memahami hukum acara MK," sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis. Dia memberikan pernyataan yang sama dengan Andi Asrun, yakni kecurangan secara TSM itu adalah ranahnya Bawaslu.
Namun tentunya terkait masalah tersebut, harus disertakan dengan bukti secara spesifik jika kecurangan atau pelanggaran yang terjadi memang benar-benar mempengaruhi hasil pemilu, bukan cuma soal selisih suara saja.
Maka dari itu, dia menegaskan bahwa salah satu yang harus dibuktikan adalah adanya kesalahan penghitungan, bukan soal prosedur.
"Kecurangan-kecurangan itu lebih karena pada salah hitung misalnya begitu ya, bukan karena prosedur pelaksanaannya," kata Margarito Khamis.
"Kalau anda mau jadikan prosedur sebagai vokal poin dalam permohonan ini itu menjadi salah. Mengapa? Karena undang undang memerintahkan soal-soal itu dibawa ke Bawaslu bukan ke Mahkamah Konstitusi itu ya," sambungnya.
Menurut Margarito, selama ini kubu paslon 01 maupun 03 terkecoh dengan hasil Sirekap milik KPU, dimana hal tersebut bukan jadi acuan surat suara sah hasil penghitungan pemilu.
"Saya lihat teman-teman di kubu 01 dan 03 itu terkecoh dengan memberi fokus pada Sirekap itu. Padahal sirekap bukan bukan satu-satunya bukan soal yang menjadi dasar lahirnya angka (suara) itu. Ini kan cuma alat bantu percepatan agar memberikan informasi kepada orang," ucap Margarito.
"Tapi secara hukum yang menjadi entitas adalah hasil rekapitulasi jadi mesti pastikan di hasil rekapitulasi jangan pusing dengan Sirekap itu," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini tim hukum dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 tengah mempersiapkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bersifat TSM.
Salah satunya yang dipersiapkan, yaitu Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan dari Paslon nomor urut 03. Tim ini dipersiapkan oleh mereka untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Adapun Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan sendiri dipimpin langsung oleh dua advokat senior, yaitu Todung Mulya Lubis selaku ketua dan Henry Yosodiningrat selaku wakil ketua.
Dikubu lainnya, Paslon nomor 01 juga melakukan hal yang sama. Mereka mengungkapkan indikasi terkait pelanggaran Pemilu 2024 yang bersifat TSM.
Tim mereka pun dipimpin langsung oleh mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva yang pernah memimpin persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2014.
Dia juga telah banyak menangani berbagai perkara, salah satunya perkara sengketa pilkada, dan menjadi Ketua Dewan Pakar Timnas Amin.
Selain mantan Ketua KPK Abraham Samad, juga ada mantan Wakil Ketua KPK dan Ketua Tim Hukum Sengketa Pilpres Prabowo-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 sebagai Tim Pakar.
Sumber: disway
Foto: Andi Asrun dalam acara diskusi Forum Doktor yang digelar di Hotel Fermont menjelaskan bahwa masalah gugatan tersebut bukanlah wewenang MK melainkan ranah dari Bawaslu sebagai pihak pengawas pemilu.-Intan Afrida Rafni-
Kubu 01 dan 03 Siap Gugat Kecurangan Pemilu Ke MK, Pakar Hukum: Pelanggaran Pemilu Bukan Ranah MK Tapi Bawaslu
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar