Menaksir Uang Pensiun Ganjar Pranowo, Eks Gubernur Jateng Diejek Amsyong Usai Kalah di Pilpres 2024
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, menilai karier politik
Ganjar Pranowo pasca Pilpres 2024 akan bernasib buruk.
“Diskusi mengenai Ganjar ini nggak panjang. Ibarat tabungan di bank, dia
sekarang saldonya nol. Saldonya kemarin sudah dipakai buat Pilpres, ternyata
amsyong,” kata Qodari, dikutip dari akun X @proclaro_lover, Minggu
(25/2/2024).
Peneliti politik itu menilai Ganjar sudah menghabiskan semua daya tawarnya
demi mengalahkan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto. “Apa yang sekarang
dipunyai Ganjar? Partai nggak punya kursi DPR nggak punya,” sambungnya.
M. Qodari:
— NeoJES (@proclaro_lover) February 22, 2024
“Diskusi mengenai Ganjar ini gak panjang. Ibarat tabungan di bank - dia ini saldonya nol.
Balik ke titik nol.
Apa yg sekarang dia punya?
Partai gak punya.
Kursi DPR gak punya.”
Duh….. kejaaam….. ðŸ˜ðŸ˜ pic.twitter.com/fze5mqs0uW
Memang berbeda dari Anies yang disebut-sebut masih bisa mencalonkan diri
sebagai Gubernur DKI Jakarta, maka kemungkinan Ganjar sudah tertutup.
Pasalnya Ganjar sudah 2 periode menjabat di Jawa Tengah, yakni dari
2013-2023.
Namun walau sudah tak lagi menjabat, mantan Gubernur dan Wakil Gubernur
sebenarnya masih menerima uang pensiunan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980.
PP 9/1980 ini tercatat mengalami beberapa kali perubahan, yakni di PP
12/1985, PP 52/1992, PP 16/1993, dan PP 59/2000, tetapi semua hanya mengubah
regulasi gaji pokoknya saja.
Menurut Pasal 9 Ayat (1) PP 9/1980, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun.
Disebutkan di Ayat (2), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I
alias Provinsi diberikan dengan Keputusan Presiden, sementara Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II alias Kabupaten/Kota melalui Keputusan
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Lantas berapa besarannya?
Sayangnya tidak ada informasi detail mengenai besaran uang pensiun yang
berhak diterima Ganjar selepas lengser dari jabatan Gubernur Jawa Tengah.
Pasalnya di Pasal 10 PP 9/1980, hanya tercantum bahwa besaran pokok
pensiunan adalah 1% untuk tiap satu bulan masa jabatan. Paling sedikit
adalah 6%, sedangkan paling banyak adalah 60% dari dasar pensiun.
Namun Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tahun 2017, Sumarsono, sempat
menyebut besaran uang pensiunan Gubernur DKI Jakarta tidak begitu besar,
yakni tak lebih dari Rp10 juta setiap bulan. Kala itu Sumarsono membicarakan
uang pensiun yang berhak diterima Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Di sisi lain, pensiunan pejabat negara juga berhak menerima Tunjangan Hari
Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang diatur di PP 16/2022. Disebutkan di Pasal 8,
THR dan Gaji ke-13 pensiunan pejabat negara tersusun atas Pensiun Pokok,
Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Pangan.
Sumber:
suara
Foto: Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat menanggapi pertanyaan
wartawan di Sleman, DIY, Sabtu (17/2/2024). [Hiskia Andika
Weadcaksana/Suarajogja.id]
Menaksir Uang Pensiun Ganjar Pranowo, Eks Gubernur Jateng Diejek Amsyong Usai Kalah di Pilpres 2024
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar