MUI: Memilih Pemimpin Kompeten Wajib, Golput Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menyerukan kepada masyarakat untuk menjaga ketenangan dan kekondusifan. Pemilu, sebagai sarana penting dalam mewujudkan tujuan bernegara, harus dilaksanakan dalam suasana yang damai, adil, jujur, dan bermartabat, bebas dari segala bentuk kecurangan dan tindakan melawan hukum dalam konteks menghadapi pemilihan umum yang akan berlangsung pada Rabu, (14/2/2024) besok.
Prof Niam menekankan pentingnya partisipasi aktif setiap warga negara dalam menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab untuk memilih pemimpin yang kompeten.
"Memilih pemimpin yang menjaga agama dan mengurusi masyarakat, kebangsaan, dan kenegaraan adalah wajib," katanya, seraya menambahkan bahwa sikap apatis terhadap pemilu (golput) ketika menghasilkan pemimpin yang tidak kompeten adalah haram dan berdosa.
Dalam pandangannya, proses pemilihan harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi dan kemampuan kandidat dalam menjalankan amanah kepemimpinan demi kemaslahatan umum.
Masyarakat diharapkan memilih berdasarkan visi misi yang disampaikan selama kampanye, dan tidak terpengaruh oleh sogokan politik.
Prof Niam juga mengingatkan tentang fatwa MUI yang melarang praktik suap-menyuap dalam pemilu, yang telah ditetapkan dalam Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada tahun 2018.
"Menerima sogokan politik yang mendorong pemilihan orang yang tidak kompeten adalah haram," ujar Prof Niam, menggarisbawahi pentingnya integritas dalam proses demokrasi.
Sumber: inilah
Foto: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh usai menyampaikan hasil fatwa MUI
MUI: Memilih Pemimpin Kompeten Wajib, Golput Haram
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar