Breaking News

Pakar Hukum Sebut Ada Banyak Bukti Salahgunakan Wewenang oleh Jokowi?


Pemakzulan Jokowi dan Konstitusi.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengungkapkan pandangannya terkait wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, sudah ada banyak bukti penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, terutama terkait dengan anaknya, Gibran.

Dalam program "Kompas Petang" Kompas TV, Feri menjelaskan bahwa pemakzulan presiden dapat dilakukan jika terbukti melanggar hukum, seperti suap, korupsi, mengkhianati negara, tindak pidana berat, dan melakukan perbuatan tercela.

Feri menekankan bahwa proses pemakzulan sesuai dengan konstitusi UUD 1945, dan jika masyarakat melalui DPR menganggap presiden melakukan pelanggaran hukum, pemakzulan bisa diajukan.

Dia juga menyoroti pernyataan terbuka Jokowi tentang "cawe-cawe" dalam proses transisi kepemimpinan sebagai titik masuk untuk pemakzulan, mengacu pada pemakzulan Presiden AS Richard Nixon pada 1970-an setelah skandal Watergate terungkap.

Bukti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Feri Amsari menunjukkan beberapa bukti yang, menurutnya, mendukung pemakzulan Jokowi.

Salah satunya adalah pemanggilan ratusan kepala daerah dan pengurus desa ke Istana pada Oktober 2023 dan Desember 2023. Menurut Feri, tindakan ini merupakan dugaan penyalahgunaan wewenang Jokowi untuk mendukung kepentingan politik Gibran, anaknya.

"Presiden sebenarnya kalau mau dilihat menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan kandidat tertentu, sudah banyak buktinya.

Tinggal keberanian partai politik yang nanggung dalam berbagai hal.

Dia tahu Presiden punya masalah, tapi dia hendak berdiri di banyak kaki, ini partai politik kita," ungkap Feri.

Inisiator Petisi 100 dan Alasan Pemakzulan

Faizal Assegaf, inisiator Petisi 100, menjelaskan bahwa gerakan untuk memakzulkan Jokowi bukanlah hal baru dan telah dimulai sejak Juni 2023. Alasannya mencakup dugaan intervensi KPK, masalah "perampokan" sumber daya alam, kekacauan hukum, dan yang paling mencolok, tindakan "cawe-cawe" politik Jokowi.

Faizal menyebutkan bahwa gerakan ini sudah mendapatkan dukungan dari Menko Polhukam Mahfud MD dan telah bersurat ke DPR RI.

Menurut Faizal, gerakan masyarakat sipil yang ingin memakzulkan Jokowi dapat memanfaatkan Satgas Pemilu yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam untuk konsolidasi.

Ia berpendapat bahwa lembaga negara pengawasan dan partai politik di lingkaran kekuasaan sudah kehilangan moral, sehingga Satgas Pemilu dapat menjadi instrumen bagi rakyat untuk mengonsolidasikan hak-hak mereka.

Upaya Konkrit dan Tantangan Politik

Faizal Assegaf menyoroti upaya konkret yang telah dilakukan oleh gerakan tersebut.

Pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada 9 Januari dan surat kepada DPR RI menjadi langkah awal.

Faizal berpendapat bahwa konsolidasi masyarakat sipil dapat dimanfaatkan dengan melibatkan Satgas Pemilu.

"Karena semua lembaga negara pengawasan, partai politik, khususnya di lingkaran kekuasaan ini sudah ambruk moralnya.

Maka yang tersisa instrumen di Kemenko Polhukam ini digunakan oleh rakyat untuk mengonsolidasikan hak-hak mereka dalam bernegara," ujar Faizal.

Proses Pemakzulan dan Tantangan Politik

Feri Amsari dari Universitas Andalas menekankan bahwa proses pemakzulan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Cepat atau lambatnya proses ini, menurutnya, tergantung pada kemauan politik yang ada.

Ia menyarankan bahwa jika masyarakat melalui DPR menganggap presiden melakukan pelanggaran hukum, pemakzulan bisa diajukan.

"Sepanjang Presiden oleh masyarakat melalui DPR dianggap melakukan pelanggaran hukum dan tidak memenuhi syarat dia dapat diajukan pemberhentian di tengah jalan," jelas Feri.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jokowi

Dari pandangan pakar hukum dan inisiator Petisi 100, terlihat bahwa ada dugaan kuat terkait penyalahgunaan wewenang oleh Jokowi.

Faktor "cawe-cawe" politik, pemanggilan kepala daerah, dan pengurus desa untuk mendukung anaknya menjadi poin kritis.

Meski tantangan politik dan proses pemakzulan kompleks, gerakan ini menunjukkan upaya konkret untuk mengungkap dan menindak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala negara.***

Sumber: hallo
Foto: Ilustrasi Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS 12 persen (Kolase Presidenri.go.id dan Menpan.go.id)
Pakar Hukum Sebut Ada Banyak Bukti Salahgunakan Wewenang oleh Jokowi? Pakar Hukum Sebut Ada Banyak Bukti Salahgunakan Wewenang oleh Jokowi? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar