Penyelenggara Pemilu di Daerah Disebut Akui Kecurangan, Bawaslu Sangkal Libatkan Perintah KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti dugaan kecurangan Pemilu 2024 di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengaku pihaknya sedang memproses dugaan kecurangan tersebut.
"Iya lagi diproses yang Kertosono, yang ada videonya itu kan di medsos? Ya," ujar Bagja di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Bagja menampik dugaan kecurangan tersebut melibatkan perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Masak tiba-tiba dari KPU Pusat langsung ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)? Masak? Tidak. Iya agak sulit. Rentang jalur komandonya kan agak jauh," kata Bagja.
Walaupun demikian, Bagja mengatakan perintah kecurangan, medium penyampaian perintah, dan segala macam proses terkait dugaan kecurangan tersebut harus dibuktikan bila dalam hukum pidana.
Sebelumnya pada Sabtu (24/2/2024), pengguna media sosial X, @murtadhaone1, mencuit soal dugaan kecurangan di Kecamatan Kertosono yang disertai dengan video. Cuitan tersebut hingga Senin pukul 21:38 WIB telah disukai enam ribu pengguna, dikutip tiga ribu pengguna, dan telah tayang sebanyak 114,1 ribu tayangan.
"Proses Penghitungan Suara di Kecamatan Paling Rawan Potensi Kecurangan
Seperti yang terjadi di kecamatan Kertosono, Nganjuk ini
Setelah didesak akhirnya mereka penyelenggara pemilu di daerah mengakui kecurangan yang mereka lakukan."
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Sumber: inilah
Foto: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menjawab pertanyaan awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024). (Foto: Antara/Nadia Putri R)
Penyelenggara Pemilu di Daerah Disebut Akui Kecurangan, Bawaslu Sangkal Libatkan Perintah KPU
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar