Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penistaan Agama, Langsung Tunjukkan Sikap Hormat
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dituntut 1 Tahun 6 Bulan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama.
Jaksa menilai Panji Gumilang terbukti melanggar pasal 156 tentang penodaan
agama atas sejumlah ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al-Zaytun.
Sidang tuntutan itu digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri
Indramayu, Kamis 22 Februari 2024 kemarin.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah
diperiksa pada sidang sebelumnya.
"Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili
perkara ini memutuskan 1, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang
alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu
Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan
perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan, atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur,
dan diancam pidana pada pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua,"
ujar Rama Eka Darma, penuntut umum di Pengadilan Negeri Indramayu.
Selain itu, jpu meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana
selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Panji Gumilang. Selain
menuntut pidana, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk tetap menahan
Panji Gumilang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S.
Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H.
Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi
selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap
ditahan," lanjut Rama.
Dalam sidang tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang mengatakan
kepada majelis hakim akan mengajukan nota pembelaan tertulis atau pledoi
pada sidang berikutnya.
Alasan mengajukan pledoi itu karena tuntutan yang diberikan oleh Jaksa
Penuntut Umum dinilai memberatkan kliennya.
Usai tuntutan dibacakan, Panji langsung memperagakan sikap hormat kepada
awak media dan pengunjung sidang. Dalam video yang viral, Panji Gumilang tak
lupa mengenakan kaca mata hitam sambil memperagakan sikap hormat kepada
pengunjung sidang.
Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu didakwa JPU melanggar
sejumlah pasal.
Dalam sidang dakwaan November 2023 lalu, jaksa penuntut umum membacakan tiga
poin utama dalam dakwaan kombinasi tersebut. Panji didakwa terkait tentang
peraturan hukum pidana Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 yaitu
menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran
dikalangan rakyat.
Kemudian dakwaan subsidair pada Pasal 14 ayat (2) dengan ancaman hukuman 3
sampai 10 tahun penjara. Termasuk lebih subsidair pada Pasal 15.
Dakwaan kedua, tentang penodaan terhadap suatu agama yang tertuang dalam
Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Serta dakwaan ketiga pada Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor
19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, 29 Februari 2024 dengan agenda
pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Sumber:
disway
Foto: Terdakwa Panji Gumilang memperagakan sikap hormat usai dituntut 1,5
Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan kasus penistaan
agama di PN Indramayu, Jawa Barat, Kamis 22 Februari 2024-Instagram
Indramayuupdate-
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penistaan Agama, Langsung Tunjukkan Sikap Hormat
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar