Breaking News

Putusan DKPP Terlambat, Masihkah Bisa Menghentikan Arogansi Ketua KPU?


Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027, Heddy Lugito telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asyari yang dinilai telah melanggar etik berat dengan meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Secara etika, pencawapresan Gibran tidak sah atau gugur karena baik oleh putusan MKMK maupun DKPP, putusan pencawaresan Gibran tidak memenuhi syarat jika berpatokan pada hukum normal yang telah berlaku selama ini (bukan hukum yang diorder mendadak hanya untuk melegalkan putra Jokowi).

Tampaknya DKPP mau unjuk gigi, mengikuti arus badai dari civitas akademika dari berbagai kampus di seluruh Indonesia yang menolak cawe-cawe Jokowi dalam membangun dinasti politik dengan mengabaikan peoses demokrasi.

Tapi, keputusan DKPP tak ubahnya keputusan MKMK walaupun mampu menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman yang telah dicopot dari Ketua MK dan larangan ikut mengadili perkara pemilu, tapi sanksi itu tidak serta merta bisa membatalkan pencawapresan Gibran sehingga putusan itu tidak berdampak apa pun untuk menghentikan langkah Jokowi dalam membangun politik dinasti dengan mencawapreskan Gibran secara paksa.

Sanksi DKPP lebih bersifat sanksi moral, bukan bersifat administratif.

Sebenarnya sanksi moral bagi orang yang masih waras sudah cukup jadi alasan untuk mundur dari jabatannya saat ini.

Tapi orang yang sedang dihadapi bukanlah orang yang waras, yang masih menjunjung tinggi etika dan moral agama, orang yang masih hati nurani dan rasa malu.

Orang yang sedang dihadapi adalah orang yang sudah mati hati nuraninya, hilang rasa malunya, tidak takut dosa, haus jabatan, rakus terhadap dunia, dan bisa jadi mereka mengidap penyakit kejiwaan tertentu. Terhadap orang-orang demikian bahasa halus sudah tidak berguna. Putusan yang mungkin bisa membuat mereka jera adalah : penjara, dimiskinkan, atau mungkin harus dibuang jauh-jauh dari kehidupan masyarakat.

Masihkan putusan DKPP punya dampak positif untuk bisa menghentikan KPU dari berbuat curang ? Apa dampak positif dari putusan DKPP ? Bisa jadi ada dampak positif atas keputusan DKPP tersebut :

Pertama, Semoga DKPP sudah kembali ke jalur yang benar.

Selama rezim Jokowi berkuasa, semua Dewan kehormatan lembaga negara mandul. Adakah putusan DKPP ini sebagai bentuk pulihnya kesadaran dan akal sehat, atau hanya sekedar kamuflase ?

Kedua, Semoga putusan DKPP bisa meluruskan langkah KPU yang sudah parah akut.

Walaupun putusan DKPP bukan pemberhentian atau pemecatan, tapi putusan peringatan keras dan terakhir adalah sebuah teguran serius DKPP terhadap langkah Ketua KPU, di mana Ketua KPU telah berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik, kecurangan, manipulasi data-data pemilu, berbuat asusila, dan korupsi (pemerasan). Jika putusan DKPP ini tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan akan diulanginya lagi di Pilpres 2024 (dengan melakukan kecurangan), berarti hukuman bagi Ketua KPU bukan sekedar akan dipecat dengan tidak hormat, tetapi juga dia harus dipenjarakan dan dimiskinkan.

Ketiga, Semoga langkah DKPP akan diikuti oleh semua Dewan Etik dari berbagai lembaga negara yang lain.

Selama ini semua Dewan Kehormatan lembaga-lembaga negara sudah rusak, baik lembaga KPK, MK, DPR/MPR, dll. Mereka tidak mampu menjalankan fungsinya dengan benar dan berani sehingga lembaga yang dibawah kepemimpinannya bertindak zalim dan tidak adil. Semoga langkah DKPP diikuti oleh semua Dewan Kehormatan lembaga yang lain.

Keempat, Semoga langkah DKPP tulus dan konsisten, bukan sekedar pencitraan

Rakyat masih bertanya-tanya : “adakah langkah DKPP ini tulus demi memperbaiki negara yang sudah sangat semrawut, atau hanya gimmik dan pencitraan ?”

Kita tunggu konsistensi dan keseriusan dari Ketua DKPP

Kelima, Semoga putusan DKPP bisa menghentikan kecurangan yang dilakukan oleh Jokowi

Problem yang sangat serius yang tengah dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah langkah bejat Jokowi dengan cawe-cawenya yang terus-menerus hendak memaksakan putranya, Gibran (dan Kaesang) yang menjadi cawapres dengan melanggar konstitusi dan etika bernegara. Langkah Jokowi ini harus dihentikan. Dan lembaga yang bisa menghentikan kecurangan Jokowi adalah KPU dan MK. Jika KPU dan Mk telah kembali ke jalur yang lurus dan benar, maka langkah jahat Jokowi tidak bakal berguna.

Arus badai penentangan terhadap kesewenang- wenangan Jokowi telah muncul dari mana-mana, sebentar lagi bakal menjadi tsunami. Seberapa kuat Jokowi mampu menahan tsunami bangkitnya kesadaran rakyat, atau justru Jokowi, keluarganya, kroni-kroninya dan para penjilatnya bakal ikut hanyut terhantam badai tsunami ?

Waktu terus berjalan, dan kejatuhan rezim Jokowi sudah di depan mata. Arus perubahan sudah tidak mungkin bisa dibendung. Siapa yang coba menghalangi, dipastikan bakal tersapu oleh arus perubahan.

Bandung, 24 Rajab 1445

Oleh: Sholihin MS
Pemerhati Sosial dan Politik

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Putusan DKPP Terlambat, Masihkah Bisa Menghentikan Arogansi Ketua KPU? Putusan DKPP Terlambat, Masihkah Bisa Menghentikan Arogansi Ketua KPU? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar