Breaking News

Quick Count Buat Pendukung 01 dan 03 Nyaris Patah Hati, Ketahui Ini Syarat Menang Satu Putaran Pilpres!


Sebagian pendukung capres cawapres nomor urut 01 dan 03 mulai kehilangan harapan, seiring dengan hasil hitung cepat atau quick count pemilu 2024 mengunggulkan paslon 02.

Patah hati bukan hanya karena kandidat pilihannya yang bakal kalah, tapi juga beberapa netizen yang mengharapkan 2 kali putaran harus kandas karena Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dengan suara lebih dari 50 persen.

Pertanyaanya, memang apa sih syarat menang 1 putaran pemilu presiden dan wakil presiden?

Melansir situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dikutip suara.com,  Rabu (14/2/2024) menyebutkan aturan pemilu satu putaran tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 6A ayat 3 dengan rincian sebagai berikut:

1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Tiga aturan ini jugalah yang jadi dasar Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari dalam film dokumenter Dirty Vote menyebutkan aturan menang pemilu 1 putaran, artinya pasangan capres dan cawapres tidak cukup hanya unggul suara di atas 50 persen.

Kata Feri, berdasarkan aturan UUD 1945 tersebut dan menyesuaikan keadaan Indonesia saat ini yang memiliki 38 provinsi, pasangan capres dan cawapres harus menang minimal di 20 provinsi.

"Setiap kemenangan di 20 provinsi itu harus disertai kemenangan lebih dari 20 persen suara minimum, di setiap provinsi," jelas Feri.

Sehingga dengan fakta ini, dosen Universitas Andalas itu juga mengatakan tidak mudah pasangan capres dan cawapres untuk menang dalam 1 putaran, terlebih saat ini ada 3 pasangan calon.

Namun Feri tidak menampik, jika dalam dokumentasi sejarah ada satu pasangan capres dan cawapres yang berhasil memenangkan pemilu 1 putaran, yaitu tepatnya pada 2009 silam yang membawa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden Indonesia 2 periode.

"Kemenangan pemilu pasca reformasi, pemilihan presiden 2009 memperlihatkan kemenangan presiden SBY, warna biru menggambarkan kemenangan presiden di mana saja wilayahnya. Jadi tidak mudah presiden memenangkan 1 persen suara dalam satu kali putaran pemilu," pungkas Feri Amsari.

Sumber: suara
Foto: Capres 2024/Net
Quick Count Buat Pendukung 01 dan 03 Nyaris Patah Hati, Ketahui Ini Syarat Menang Satu Putaran Pilpres! Quick Count Buat Pendukung 01 dan 03 Nyaris Patah Hati, Ketahui Ini Syarat Menang Satu Putaran Pilpres! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar