Breaking News

Satu atau Dua Putaran Tak Soal, Asal Hasilnya Tak Langgar UU


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menyoal Pilpres 2024 berlangsung satu atau dua putaran. Terpenting, hasilnya harus sesuai proses yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya bertugas memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara Pilpres 2024 tidak melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu dan aturan turunan lainnya.

"Kami tidak mempersoalkan satu (atau) dua putaran. Yang jelas, seluruh proses pemungutan dan penghitungan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Bagja, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Jumat (16/2).

Menurutnya, rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS), merupakan data hasil Pilpres 2024 yang sebenar-benarnya.

"Apa yang ada di TPS itu yang direkapitulasi, jangan berubah. Itu yang paling penting," sambungnya menegaskan.

Karena itu dia meminta masyarakat tidak mempercayai penghitungan suara Pilpres 2024 yang dilakukan lembaga survei atau polling, yang menghitung cepat atau quick count 2 jam setelah pencoblosan.

"Kami ingatkan, sekarang ini belum ada hasilnya. Hasil survei, poling-poling itu hanya berdasarkan permintaan wawancara kepada satu dua orang. Presentasinya tidak mewakili perolehan suara sebenarnya," jelasnya.

"Kita tunggu KPU, dan saya yakin itu hasil resmi. Bawaslu tidak boleh mengeluarkan hasil apapun terkait hal itu," pungkasnya.

Sumber: rmol
Foto: Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
Satu atau Dua Putaran Tak Soal, Asal Hasilnya Tak Langgar UU Satu atau Dua Putaran Tak Soal, Asal Hasilnya Tak Langgar UU Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar