Sebut Prabowo Pernah Diberhentikan Dari Militer, Tapi Diberi Gelar Jenderal Kehormatan, PBHI: Melanggar Hukum!
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menilai, rencana pemberian kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar hukum. Pasalnya pemberian pangkat itu dinilai kental muatan politis dan tanpa dalil yang jelas.
"Jadi pemberian penghargaan baik bernuansa militer atau kepahlawanan terhadap Prabowo Subianto yang diberikan oleh Presiden Jokowi, pertama jelas itu melanggar hukum, kenapa tidak ada proses yang terbuka di situ," kata Julius ditemui di Kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Ia pun mempertanyakan dalil-dalil di balik pemberian kenaikan pangkat tersebut. Apalagi, Prabowo sendiri, kata dia, sudah diberhentikan dari dinas kemiliteran.
"Karena yang kita tahu sampai detik ini ada fakta di mana Prabowo Subianto pernah diberhentikan melalui dinas kemiliteran berdasarkan pemeriksaan di dewan kehormatan perwira (DKP), hal mana itu tidak terbantahkan sampai detik ini dengan problem bukan hanya penculikan paksa tapi adanya operasi-operasi yang tidak diizinkan dan diduga kuat dugaan tindak pidana melanggar KUHPM," tuturnya.
"Jadi dari situ saja kita bisa melihat tidak ada satu pun pertimbangan baik pertinbangan dedikasi kedinasan kemiliteran dan pertimbangan kontribusi kepada masyarakat sipil atau ruang publik yang bisa menjadi dalil penghargaan baik dari aspek kemiliteran maupun kepahlawanan," sambungnya.
Menurutnya, pemberian kenaikan pangkat itu akan berdampak pada anggaran negara. Hal itu menurutnya akan menjadi sia-sia.
"Sederhananya saja dalam pemberiannya pasti ada seremoni, pasti ada anggaran yang dikeluarkan negara. Ini menurut saya bukan hanya tindakan melanggar hukum, tapi sebuah tindakan koruptif yang ditunjukan oleh Presiden Jokowi hanya demi kepentingan politik," ujarnya.
Untuk itu, ia mengatakan, tak ada kepentingan publik dari adanya pemberian kenaikan pangkat terhadap Prabowo tersebut.
"Jadi bisa dibilang di tahun-tahun politik ini kepentingan politik yang dikedepankan mengingat Jokowi berhasil menitipkan putra sulungnya sebagai pasangan dari Prabowo dalam kontestasi Pemilu 2024. Ini salah satu langkah ikatan politik yang terus menerus ditunjukan oleh Presiden Jokowi," pungkasnya.
Diketahui, pihak Istana buka suara ihwal Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri, Rabu (28/2/2024) besok.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno tidak membantah atau membenarkan. Ia hanya menegaskan Jokowi akan hadir pada acara rapim yang digelar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
"Acaranya besok. Bapak Presiden datang," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Sementara ditanya apakah kehadiran Jokowi untuk memberikan langsung kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo, Pratikno tidak menjawab lugas.
"Besok tentu saja ada sambutan dan lain-lain, sepeti biasanya lah," kata Pratikno.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid sebelumnya mengaku meminta awak media untuk menunggu soal Prabowo yang dikabarkan akan mendapatkan pangkat kehormatan dari Jokowi.
"Besok kita tunggu saja ya," kata Meutya dihubungi, Selasa.
Sementara itu ditanya apakah Meutya akan hadir dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri tahun 2024 di Mabes TNI, Rabu besok, ia menyebut akan hadir.
Sumber: suara
Foto: Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani. (Suara.com/Bagas)
Sebut Prabowo Pernah Diberhentikan Dari Militer, Tapi Diberi Gelar Jenderal Kehormatan, PBHI: Melanggar Hukum!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar