Sejumlah Purnawirawan Jenderal Desak KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran Karena Dugaan Kecurangan, Ada Bang Yos hingga Mantan Menag Fachrul Razi
Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) mendesak kepada lembaga berwenang penyelenggara Pemilu agar mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Para purnawirawan Jenderal itu mendesak paslon Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena dugaan masifnya kecurangan yang terjadi saat pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin.
Selain itu, forum ini juga meminta untuk didiskualifikasi dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya.
Pernyataan sikap mantan jenderal itu diucapkan saat kegiatan konsolidasi FKP3 yang digelar di Museum Bang Yos, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024 kemarin.
Hadir dalam konsolidasi pernyataan sikap itu adalah mantan Gubernur DKI Jakarta dua periode sekaligus eks Pangdam Jayakarta, Letnan Jenderal (Purn) Sutiyoso.
Konsolidasi itu dilakukan untuk menyikapi situasi dan perkembangan terakhir di Tanah Air, khususnya setelah pemungutan suara pemilu tanggal 14 Februari 2024.
"Kami yang bercita-cita menjadikan Pemilu 2024 antara lain sebagai momen memulai zero corruption penegakan hukum tanpa pilih bulu membangun sistem pengawasan kinerja pemerintah dengan, mengefektifkan fungsi pengawasan DPR dan seluruh komponen rakyat yang kritis memberi beberapa catatan sangat buruk terhadap pelaksanaan Pemilu Ppresiden 2024," kata Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi seperti melalui siaran live dari YouTube Refly Harun.
Fachrul menjelaskan, tindakan Jokowi yang partisan deng menyebut cawe-cawe alias ikut campur terhadap penyelenggaraan pemilu 2024 sangatlah disayangkan.
Sehingga dampak dari sikap Jokowi berimplikasi pada mobilisasi alat negara untuk memuluskan Prabowo-Gibran. Mulai dari pengerahan aparat-aparat pemerintah mendukung pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
"Sangat menodai demokrasi di Indonesia," kata Fachrul.
Fachrul menyebut masuknya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 2 tak lepas dari peran invisible hand atau rekayasa hukum yang sangat memalukan bagi penyelenggaraan pemilu.
Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menyambutnya tanpa lebih dahulu menunggu revisi peraturan KPU. Dengan begitu, sangat nyata telah mengkhianati konstitusi.
Selanjutnya, Fachrul menyebut, penggunaan hukum sebagai instrumen politik untuk menyandra tokoh-tokoh politik agar mendukung duet Prabowo-Gibran.
Selain merusak upaya pemberantasan korupsi, hal semacam itu juga merusak sistem hukum dan politik Indonesia.
Fachrul juga menyoroti kecurangan oleh petugas-petugas KPU dan jajarannya, serta pendukung paslon tertentu yang dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis dipandang bagian langkah mengkhianati demokrasi dan konstitusi serta membahayakan eksistensi dan keutuhan NKRI.
"Berdasarkan hal tersebut, kami memprotes keras deklarasi pemenangan 02 (Prabowo-Gibran) yang dilakukan berdasarkan quick count, yang bukan merupakan hasil resmi pemilu. Kedua, mendesak kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai paslon 02," ujar Fachrul menegaskan.
Terakhir, FKP3 juga meminta Presiden Jokowi dan semua pejabat yang telah merusak demokrasi serta hukum Indonesia agar secepatnya mundur atau dimakzulkan.
"Meminta Presiden Joko Widodo agar memecat atau memberhentikan bagi siapapun yang terbukti melakukan kecurangan tanpa terkecuali," pungkas mantan menteri agama itu.
Sumber: disway
Foto: Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan (FKP3) menyatakan sikap atas masifnya kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024-Dok. YouTube Refly Harun-
Sejumlah Purnawirawan Jenderal Desak KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran Karena Dugaan Kecurangan, Ada Bang Yos hingga Mantan Menag Fachrul Razi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar