Breaking News

Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Komisaris Wika Beton Tendang Pembatas Sidang


Tangis Riris Riska, istri dari Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto mendadak pecah usai Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut suaminya 11 tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"KPK Jahat!," teriak Riris di bangku sidang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (13/2/2024).

Riris terus meronta-ronta dengan wajah memerah kepada Jaksa KPK. Ia tak rela bila begitu lama ditinggal suaminya di bui. Wanita yang mengunakan gaun biru itu ditenangkan oleh sejumlah kerabatnya. "Istighfar-istighfar," ucap kerabatnya yang menenangkan amarah Riris.

Kemudian, istrinya kembali mengeluarkan sumpah serapah,"Jaksa gila!," sorak Riris masih duduk di kursi penonton sidang.

Tak jauh berbeda, Dadan pun bereaksi atas tuntutan Jaksa. Dadan seketika saja menendang pintu kayu pembatas sidang.

"Ayok," ujar Dadan mengajak tim pengawal KPK untuk keluar ruang sidang sembari tersenyum dengan menyimpan dendam.

Akibatnya, pintu pembatas ruang sidang itu terlihat patah akibat tendangan Dadan. Ada dua dua lajur kayu yang patah pada pintu pembatas sidang tersebut.

Lalu, Riris dibopong kerabatnya keluar ruang sidang  sembari merengek-rengek. "Jaksa gila!," teriaknya sekali lagi.

Pada tuntutan yang dibacakan, Jaksa KPK tidak hanya menuntut hukuman penjara, namun juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. 

Jaksa meyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf A jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Dadan menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022.

Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara. Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Singkat cerita, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto. 

Sumber: inilah
Foto: Riris Riska, istri dari Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, menangis histeris usai mendengar Jaksa KPK menuntut suaminya pidana penjara 11 tahun dan enam bulan. Tuntutan dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/2/2024). (Foto:Inilah.com/Rizki)
Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Komisaris Wika Beton Tendang Pembatas Sidang Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Komisaris Wika Beton Tendang Pembatas Sidang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar