Tak Terima Ponsel Disita, Aiman Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Aiman Witjaksono atas penyitaan oleh Polda Metro Jaya.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa siang.
"(Terkait) Adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama," kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Selain itu, PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Aiman Witjaksono pada tanggal 19 Februari.
"Hari sidang pertama Senin, tanggal 19 Februari 2024," katanya.
Aiman, selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Polda Metro Jaya.
Gugatan yang dimohonkan Aiman tersebut meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap barang miliknya adalah tidak sah.
Penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya ialah berupa telepon seluler, akun media sosial Instagram, dan alamat surat elektronik milik Aiman Witjaksono.
Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kompolnas menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya.
Sumber: inilah
Foto: Aiman Witjaksono saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2024). (ANTARA/Ilham Kausar/am)
Tak Terima Ponsel Disita, Aiman Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar