Timnas Amin: Pelanggaran TSM dapat Membatalkan Hasil Pemilu
Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) Hamdan Zoelva menyebutkan indikasi kuat pelanggaran Pemilu 2024 terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hamdan mengatakan, Timnas Amin tengah mengumpulkan bukti-bukti awal dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dari berbagai daerah.
"Kami terus mengumpulkan lagi baik tim-tim di daerah berbagai pelanggaran-pelanggaran untuk memperkuat bukti-bukti yang ada," kata Hamdan Zoelva saat konferensi pers di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lalu mengingatkan bahwa jika terbukti telah terjadi pelanggaran TSM akan dapat mengakibatkan dibatalkannya hasil Pemilu 2024.
"Pelanggaran TSM jika terbukti bisa membatalkan hasil pemilu," kata Hamdan.
Menurut Hamdan, Timnas Amin sudah mencatat banyak pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon nomor 2, termasuk tiga pelanggaran yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Pelanggaran itu seperti sudah didesain," kata Hamdan.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran, kata Hamdan, antara lain kehadiran putra sulung Presiden Joko Widodo di kegiatan aparatur desa seluruh Indonesia. Berikutnya pelanggaran di Car Free Day Sudirman-Thamrin Jakarta, dan kehadiran Gibran di pesantren anak-anak.
"Gibran hadir dan tidak merasa bersalah apa-apa," kata Hamdan.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) Hamdan Zoelva/ Repro
Timnas Amin: Pelanggaran TSM dapat Membatalkan Hasil Pemilu
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar