Video Mahfud MD Kembali Viral, Ungkap Sulitnya Proses Pemakzulan Presiden Jokowi: Separo Ada di Koalisinya
Belakangan ini muncul isu gerakan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu terjadi usai digelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun harus dipahami, pemakzulan Presiden di Indonesia tidak akan berjalan
mudah. Bahkan bisa dikatakan mustahil dilakukan di era sekarang.
Mantan Ketua MK yang juga Cawapres, Mahfud MD mengungkapkan, pemakzulan
presiden di Indonesia harus melewati berbagai proses.
"Syaratnya tidak mudah, itu didakwa diimpit oleh sepertiga anggota DPR.
Kalau sepertiga setuju tanda tangan, harus sidang dihadiri 2/3 , kalau 2/3
setuju dari 2/3 itu priseden bisa dinyatakan harus dimakzulkan tapi dibawa
lagi ke MK. Rumit, dipersulit begitu," ujar Mahfud MD dalam sebuah potongan
video yang beredar di media sosial TikTok @sosialkros pada Sabtu
(24/2/2024).
Setelah proses di DPR, pengajuan Pemakzulan diserahkan ke MK, dan
dikembalikan lagi di DPR untuk disidangkan bersama MPR.
"MK bilang iya, dikembalikan ke DPR, DPR sidang lagi, jadi ndak ini di
makzulkan, kalau jadi dibawa ke MPR, forumnya 3/4 anggota DPR harus
disetujui 2/3. Kan sulit banget, saya bilang kamu enggak mungkin kok pemilu
tanpa pak Jokowi," ujarnya.
Mahfud mengungkapkan, dengan situasi saat ini, melengserkan Presiden Jokowi
adalah hal yang mustahil.
Sebab, koalisi partai yang bersama Presiden Jokowi bisa dikatakan lebih dari
50 persen.
"Dalam situasi sekarang agaknya tidak mungkin menjatuhkan pak Jokowi, karena
lebih dari separo ada di koalisinya pak Jokowi," ujar Mahfud MD.
Pemakzulan Presiden
Diketahui, pemakzulan Presiden di Indonesia merupakan suatu proses yang
diatur oleh Pasal 7A UUD 1945.
Aturan ini menegaskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Proses pemakzulan Presiden di Indonesia diatur oleh Pasal 7B dalam
konstitusi.
Proses ini melibatkan tahapan panjang serta keterlibatan banyak pihak dalam
rangka memastikan keadilan dan akuntabilitas.
Berikut adalah rincian proses pemakzulan presiden di Indonesia:
1. Usul Pemberhentian oleh DPR
DPR memiliki wewenang untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden kepada MPR. Sebelumnya, DPR harus mengajukan permintaan
kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan
apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
2. Dukungan DPR dan Permintaan ke MK
Pengajuan permintaan ke MK hanya dapat dilakukan jika didukung oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang
paripurna, yang juga dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota DPR.
3. Pemeriksaan oleh MK
MK memiliki kewajiban untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR
terkait pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK diharuskan
untuk menyelesaikan proses tersebut dalam waktu paling lama 90 hari setelah
menerima permintaan dari DPR.
4. Sidang Paripurna DPR dan Keputusan MK
Jika MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna. Dalam sidang
paripurna tersebut, DPR akan meneruskan usul pemberhentian ke MPR.
5. Sidang MPR dan Keputusan Pemberhentian
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul pemberhentian dalam
waktu paling lambat tiga puluh hari setelah menerima usul dari DPR.
Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota, dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Sebelum keputusan
diambil, Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
Maka bisa ditarik kesimpulan, untuk memperhentikan seorang Presiden di
Indonesia sangatlah rumit. Jika tidak melanggar hukum makan bisa menjadi hal
yang mustahil.
@sosialkros SALAM DAMAI ✌️ #beritapolitik #viraltiktok #pemilu2024 #pilpres2024 #mahfudmd #jokowidodo #nkrihargamati🇮🇩 #fypã‚· ♬ suara asli - KROS
Sumber:
suara
Foto: Potret Mahfud MD. (Instagram/ mohmahfudmd)
Video Mahfud MD Kembali Viral, Ungkap Sulitnya Proses Pemakzulan Presiden Jokowi: Separo Ada di Koalisinya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar