Breaking News

4 Ribu Suara Pemilu dijual Bawaslu Seharga Rp 1,34 Miliar Kepada Caleg


Dua orang komisioner Bawaslu Ogan Komering ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), dikabarkan melakukan transaksi jual beli suara dengan caleg DPRD Kabupaten setempat. Mereka menyepakati 4 ribu suara dengan harga Rp 1,34 Miliar.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, saat dikonfirmasi membenarkan ada dugaan jual beli suara pemilu 2024 tersebut.

“Sesuai informasi yang kami dapatkan, ada mekanisme internal yang akan kami lakukan terhadap kedua anggota Bawaslu tersebut,” kata Kurniawan, dikutip Rabu (6 Maret 2024).

Sesuai informasi yang berkembang di lapangan. caleg yang menjadi sasaran pelaku adalah pria berinisial M dari Dapil 1 Baturaja Timur. Korban dimintai uang tunai senilai Rp 1,34 miliar. Sebagai gantinya, kedua oknum komisioner tersebut menjanjikan 4.000 suara untuk korban.

“Untuk hal itu, kami akan melakukan klarifikasi terhadap korban maupun pelaku berinisial F dan AK. Selanjutnya hasil klarifikasi akan dilaporkan ke Bawaslu RI untuk diambil tindak lanjut terhadap kedua komisioner serta caleg yang bersangkutan,” ungkapnya.

Untuk saat ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap dua komisioner Bawaslu tersebut.

“Namun, keduanya hingga kini berhalangan hadir,” sambungnya.

Kurniawan memastikan apapun yang menjadi temuan terkait dugaan kecurangan di Pemilu 2024 ini, akan menjadi perhatian pihak penyelenggaran terlebih Bawaslu. Setiap yang menyalahi ketentuan, akan disidangkan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Foto: Ilustrasi Politik Uang/Net
4 Ribu Suara Pemilu dijual Bawaslu Seharga Rp 1,34 Miliar Kepada Caleg 4 Ribu Suara Pemilu dijual Bawaslu Seharga Rp 1,34 Miliar Kepada Caleg Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar