Breaking News

48 LSM Somasi Jokowi soal Kecurangan Pemilu, Siapkan Gugatan Hukum


Sebanyak 48 lembaga swadaya masyarakat (LSM) melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Somasi dititipkan kepada Kementerian Sekretarat Negara. Langkah itu dilakukan karena somasi pertama pada 9 Februari 2024 tak diindahkan Jokowi.

"Somasi kedua ini intinya kami menggarisbawahi apakah Presiden masih punya itikad, masih punya etika, dalam menjalankan etika kepemimpinan dan juga etika moral berbangsa dan bernegara," kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya dalam jumpa pers setelah melayangkan somasi di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (7/3).

Dugaan-dugaan kecurangan yang disoroti LSM adalah pernyataan Jokowi untuk cawe-cawe, pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak, dan pembiaran yang dilakukan Jokowi terhadap pelanggaran etik KPU dan Bawaslu.

Ada lima tuntutan yang disampaikan dalam somasi itu. Pertama, Jokowi diminta meminta maaf kepada rakyat. Mereka memberi waktu tujuh hari kepada Jokowi untuk menuntaskannya.

"Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan nir-etika yang dilakukan selama proses pemilu," ucap Dimas.

Kedua, Jokowi harus menghentikan kesewenang-wenangan penggunaan kekuasaan demi kepentingan politik. 

Ketiga, Jokowi harus menyanksi bawahan yang tidak netral dalam pemilu. Para LSM juga menuntut Bawaslu mengusut tuntas dan adil kecurangan pemilu.

"Melakukan pemberhentian kepada Ketua KPU Republik Indonesia karena terbukti telah terindikasi melanggar kode etik dalam pelaksanaan fungsi dan tugas yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu," ucapnya.

Para aktivis mempertimbangkan opsi jalur hukum bila Jokowi tak merespons. Mereka menyiapkan langkah gugatan ke PTUN dan gugatan perdata ke pengadilan.

Sumber: cnnindonesia
Foto: Presiden Jokowi/Net
48 LSM Somasi Jokowi soal Kecurangan Pemilu, Siapkan Gugatan Hukum 48 LSM Somasi Jokowi soal Kecurangan Pemilu, Siapkan Gugatan Hukum Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar