Caleg DPR RI Partai Demokrat Jadi Tersangka Politik Uang
Seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) menjadi tersangka, atas dugaan politik uang di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13/3) mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," kata tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Devi Sujana kepada wartawan di Makassar, dikutip Senin (11/3/2024).
Penetapan status tersangka tersebut dengan nomor: SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim ter tanggal 8 Maret 2024 sehubungan terjadinya, dugaan tindak pidana pelanggaran politik uang di Jalan Penghibur, Anjungan Pantai Losari pada 3 Februari 2024.
Ia terjerat pidana setelah video aksi bagi-bagi uang di Pantai Losari viral. Pria yang akrab disapa Sadap ini melakukan bagi-bagi uang sebelum hari pencoblosan.
"Ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu sendiri, limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat," ujarnya.
"Jadi, sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," sambungnya.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes ini menyebut, ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) serta ada ahli pidana.
"Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana. Kalau di Gakkum di Kota Makassar itu hanya satu," tandasnya.
Kini berkas perkara sudah disiapkan pihak kepolisian, untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar guna diproses. Mengenai hasilnya, masih menunggu keputusan.
Sebelumnya, Sadap mengatakan bahwa aksi bagi-bagi yang dilakukan pada Sabtu (3/2/2024) malam itu, hanya sedekah. Aksinya direkam video lalu viral di media sosial.
Sumber: monitor
Foto: Seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60)/Net
Caleg DPR RI Partai Demokrat Jadi Tersangka Politik Uang
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar