Breaking News

Dugaan Korupsi di LPEI Ternyata Sudah Diproses KPK Sebelum Kejagung


Kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ternyata sudah terlebih dahulu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron merespon laporan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi LPEI pada Senin kemarin (18/3).

Dikatakan Ghufron, KPK menerima laporan dari masyarakat pada 10 Mei 2023 lalu. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2024.

"Dan hari ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Pengumuman proses penyidikan ini untuk menyikapi laporan Menkeu Sri Mulyani ke Kejagung terhadap dugaan korupsi yang sama.

"KPK perlu menegaskan telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit dari LPEI naik pada status penyidikan," terang Ghufron.

Proses pengumuman ini tidak seperti yang biasa dilakukan KPK. Biasanya, KPK mengumumkan proses penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Dalam perkara ini, kami memutuskan untuk merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara pada hari ini sebelum menetapkan tersangkanya," tutur Ghufron.

Penyidikan dugaan korupsi penyaluran kredit ini melibatkan 3 perusahaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Mereka adalah PT PE dengan nilai kerugian Rp800 miliar, PT RII sebesar Rp1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun.

"Sehingga yang sudah terhitung dari 3 korporasi penyaluran kredit PT LPEI ini sebesar Rp3,451 triliun. Sementara yang lain belum," pungkas Ghufron.

Sumber: rmol
Foto: KPK konferensi pers proses penyidikan dugaan korupsi di LPEI/RMOL
Dugaan Korupsi di LPEI Ternyata Sudah Diproses KPK Sebelum Kejagung Dugaan Korupsi di LPEI Ternyata Sudah Diproses KPK Sebelum Kejagung Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar