Breaking News

Dulu Sebut Putusan MK soal Gibran Kontroversial dan Cacat Hukum, Kini Yusril Jadi Ketua Tim Pembela Paslon 02


Pegiat media sosial Bachrum Achmadi mengingatkan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra pernah menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres kontroversial dan mengandung cacat hukum.

Namun kini Yusril menjadi Ketua Tim Pembela paslon nomor urut dua dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK dengan tuntutan pemilu ulang tanpa Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Baca Juga: Demokrat Masih Bisa Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Meski Tetap di Kubu Anies

"Tempo hari kata Yusril putusan MK soal Gibran kontroversial & cacat hukum. Sekarang Yusril jadi ketua tim pembela Prabowo-Gibran," ucap Bachrum, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (28/3).

Sehingga menurutnya Yusril merupakan contoh ahli hukum yang sangat mudah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. "Inilah contoh seorang ahli hukum yang sangat mudah dimanfaatkan keahliannya untuk membolak-balik hukum sesuai kepentingan. Memalukan!," imbuhnya.

Melansir dari Republika, pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjuk 45 advokat menjadi kuasa hukum mereka untuk menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa di antaranya adalah pengacara kondang yang disegani di dunia peradilan.

Sebanyak 45 advokat itu tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran. Tim tersebut diketuai oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Di dunia akademik, Yusril dikukuhkan sebagai guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) pada 1998. Gelar profesor ia sandang setelah sebelumnya meraih gelar doktor ilmu politik dari University Sains Malaysia.

Kariernya sebagai pengacara tak kalah mentereng. Yusril bisa dibilang langganan berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu keberhasilan Yusril adalah memenangkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga punya rekam jejak panjang di dunia politik. Selain pernah menjadi kandidat capres Pemilu 1999, Yusril juga pernah dua kali menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara serta sekali sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Sumber: populis
Foto: Yusril Ihza Mahendra dan Gibran Rakabuming Raka/Net
Dulu Sebut Putusan MK soal Gibran Kontroversial dan Cacat Hukum, Kini Yusril Jadi Ketua Tim Pembela Paslon 02 Dulu Sebut Putusan MK soal Gibran Kontroversial dan Cacat Hukum, Kini Yusril Jadi Ketua Tim Pembela Paslon 02 Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar