Breaking News

Fakta Penting Konflik Warga Kampung Tua Sabut Kaltim yang Digusur Otorita IKN


Pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan setelah kabar Badan Otorita IKN meminta 200 warga Pemaluan merobohkan rumahnya karena melanggar RTRW IKN. 

Padahal, warga di kawasan Kampung Tua Sabut Pemaluan merasa belum mendapat sosialisasi tentang ketentuan tersebut. 

Informasi tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otoritas IKN, Thomas Umbu Pati. 

Isi surat tersebut antara lain menjelaskan, rumah salah seorang warga di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023. 

“Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” bunyi isi surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024

Selain itu, seorang warga lain juga diminta untuk hadir di Rest Area IKN, yang dulunya merupakan kediaman eks rumah jabatan Bupati PPU di Sepaku, Kalimantan Timur, pada Jumat, 8 Maret 2024. 

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan ihwal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN. 

“Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting maka kehadiran saudara diminta tidak diwakili,” tulis surat undangan itu dengan keterangan sifat penting. 

Surat ultimatum tersebut pun lantas menjadi buah bibir di kalangan warga Kampung Tua Sabut, Pemaluan, Kalimantan Timur. 

Bahkan, seorang warga merasa khawatir jika di wilayahnya akan terjadi kerusuhan seperti di Pulau Rempang, Batam, 7 September 2023 lalu.

“Warga merasa ketakutan dan ini seperti peristiwa Rempang jilid 2,” ujar salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Sabtu, 10 Maret 2024.

Berikut rangkuman informasi mengenai fakta-fakta konflik warga kampung Tua Sabut Pemaluan dan Badan Otorita IKN.

Warga Kampung Tua Belum Dapat Sosialisasi

Mengenai surat pemberitahuan dari Otoritas IKN yang memaksa warga untuk merobohkan rumahnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur buka suara. 

Pengurus Jatam Kalimantan Timur Mareta Sari mengatakan, warga Kampung Tua Sabut belum pernah mendapatkan sosialisasi. 

Bahkan, menurut Mareta Sari, surat undangan dan surat teguran dari Deputi Bidang Pengendalian Badan Otorita IKN, adalah surat satu-satunya dan pertama yang pernah warga kampung Tua terima.

“Mereka belum pernah sekalipun diundang dan diajak bicara secara layak tentang Rencana Tata Ruang Wilayah IKN,” ujar Mareta Sari dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 11 Maret 2024.

Kampung Tua Sabut, kata Maretasari, dihuni oleh warga Suku Balik dan Suku Paser. Hal ini jauh sebelum RTRW IKN, bahkan sebelum proyek pemindahan Ibu Kota negara dicetuskan. 

Leluhur dan nenek moyang mereka sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Warga Kampung Sabut menyebut kubur-kubur dan makam orang tua mereka masih terdapat di sana.

“Penanda kampung dan rumah-rumah mereka bukanlah bangunan Ilegal seperti tuduhan dan label yang dilemparkan oleh otorita IKN,” ujar Eta.

Penjelasan Otorita IKN Soal Penggusuran 

Juru Bicara Otorita IKN (OIKN) Troy Pantouw memastikan, penggusuran lahan di IKN Nusantara tidak dilakukan semena-mena. 

Menurutnya, seluruh tindakan yang dilakukan oleh Otorita IKN adalah untuk kehidupan lebih baik di IKN.

Troy mengungkap rencana itu dibahas dalam rapat pada Jumat, 8 Maret 2024 di Rest Area IKN, yaitu bekas rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU). 

“Dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plt) Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” kata Troy saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 11 Maret 2024. 

Tak hanya itu, sosialisasi soal nasib bangunan warga di area pembangunan IKN juga, kata Troy, sudah dilakukan sejak bulan Mei 2023. 

Pada 10 Mei 2023, OIKN melakukan sosialisasi untuk Kecamatan Sepaku di Kantor Camat Sepaku, dan 11 Mei 2023 untuk sosialisasi Kecamatan di Kabupaten Kukar di Kantor Camat Loa Janan. 

Kemudian, pada 29 Agustus sampai 6 Oktober 2023, OIKN lakukan pendataan bangunan sekaligus sosialisasi dan edukasi pendirian bangunan langsung kepada masyarakat  atau pemilik bangunan. 

“Khusus tanggal 27 Desember 2023, ada rapat koordinasi dan evaluasi untuk masyarakat kelurahan Pemaluan,” kata Troy. Pemantapan sosialisasi juga dilakukan di kelurahan Pemaluan. 

Kesepakatan Otoritas IKN dan Warga

Mengenai surat yang dilayangkan pada 4 Maret 2024 tersebut, telah terjadi sejumlah kesepakatan berdasarkan pertemuan yang digelar pada 8 Maret lalu. Berikut sejumlah poin kesepakatan pada pertemuan 8 Maret 2024: 

1.Para Kepala Desa, Lurah, RT, RW dan pemilik bangunan tanpa izin bersepakat tidak akan melakukan pembangunan baru di sempadan jalan. 

2. Para pemilik bangunan tanpa izin meminta agar OIKN membantu menyediakan layanan perizinan bagi masyarakat Sepaku.

3. Otorita IKN akan melakukan verifikasi faktual ulang di lapangan dengan melibatkan RT, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat di Desa, Kapolsek Sepaku, Danramil 0913/04 Sepaku dan Camat Sepaku.

4. Warga bersepakat soal pemisahan bangunan baru dan lama dengan patokan pada pemberlakuan UU 3 tahun 2022 yakni tanggal 15 Februari 2022. 

5. Fokus Penertiban nantinya pada tempat-tempat usaha baru setelah pemberlakuan UU IKN  di Sepanjang Jalan Nasional Sepaku. 

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono mengatakan pemerintah menjalin komunikasi dengan masyarakat adat yang menolak penggusuran. Bambang mengklaim pada prinsipnya pemerintah ingin semua berjalan dengan baik.

“Kita tidak akan menggusur semena-mena ya, dan komunikasi itu berjalan sekarang,” kata Bambang usai rapat soal IKN bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024. 

Bambang mengklaim, komunikasi intens sedang berjalan di lapangan. Pemerintah tidak akan mengubah tenggat 7 hari, namun berupaya membuat forum-forum yang melibatkan masyarakat sekitar, tokoh masyarakat, dan para investor yang baru masuk wilayah itu.

Dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Negara, Bambang mendapat arahan mengenai percepatan penyediaan lahan untuk investasi di IKN. 

Pada kesempatan itu, hadir juga Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. 

“Beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan bahwa agar segera diperjelas dipercepat untuk status-status lahan,” kata Menteri Basuki dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan usai rapat, Rabu. 

Basuki juga mengatakan Jokowi mendapat banyak keluhan dari investor tentang percepatan investasi di IKN.

Sumber: tempo
Foto: Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta Penting Konflik Warga Kampung Tua Sabut Kaltim yang Digusur Otorita IKN Fakta Penting Konflik Warga Kampung Tua Sabut Kaltim yang Digusur Otorita IKN Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar