Jabat Kepala Desa Sementara, Azhari Malah Korupsi Dana Desa Ratusan Juta
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, telah menetapkan AZ (59) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, pada tahun anggaran 2019-2020.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, yang berada di Martapura, menyatakan bahwa AZ adalah mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kurungan Nyawa III di kabupaten tersebut.
AZ, atau Azhari, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah melalui proses penyidikan yang cukup berlangsung.
"Tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan DD yang berasal dari APBN," kata AKP Hamsal dalam keterangan yang diterima Suara.com via Antara.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) -A /13/IX/2023/SPKT Satuan Reserse Kriminal Polres OKUT/Polda Sumsel pada 18 September 2023.
Penyelidikan terhadap kasus ini melibatkan sebanyak 77 saksi, tiga saksi ahli, termasuk ahli hukum pidana, ahli Intakindo, dan ahli BPKP.
Selain itu, berbagai bukti surat dan dokumen pun telah disita sebagai alat bukti dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan bahwa dalam kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp356.580.686 pada bidang pembangunan desa selama periode 2019-2020.
"Tersangka melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Sumber: suara
Foto: Polres OKU Timur menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Minggu (3/3/2024). (ANTARA/Edo Purmana/24)
Jabat Kepala Desa Sementara, Azhari Malah Korupsi Dana Desa Ratusan Juta
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar