Breaking News

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi


Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, menjadi salah satu dari 50 tokoh masyarakat berbagai latar belakang yang menandatangani surat dukungan agar partai politik atau parpol melakukan hak angket DPR.

“Hak angket tentu saja penting untuk membongkar kecurangan pemilu dengan proses penyelidikan yang ada di DPR,” kata Feri Amsari kepada Tempo.co, Senin, 18 Maret 2024.

“Tapi, kalau niatannya tidak tulus,  tidak berbasis kepentingan rakyat terutama membenahi proses  penyeklenggaraan pemilu, maka soal ini akan berputar-poutar saja tanpa ada kepastian. Akan di bawa ke mana soal kecurangan yang terpapang di hadapan publik. Jadi, ya pasti  bergantung kepada parpol,” kata akademisi Universitas Andalas itu.

Sebelumnya, pada 8 Maret 2024 puluhan tokoh itu mengirimkan surat kepada lima ketua umum partai politik untuk mendorong pengajuan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Surat itu ditujukan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono.

Surat tersebut  gamblang menyebutkan dukungan digulirkannya hak angket karena berbagai peristiwa dan fakta yang mengonfirmasi proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. Pada sebagiannya, ada kecurigaaan yang makin meluas dan memvalidasi suatu indikasi yang sangat kuat, berupa terjadinya praktik-praktik kecurangan pemilu.

Namun, sampai hari ini tidak terlihat gerakan yang signifikan terhadap pengajuan hak angket yang cukup banyak didukung para aktivis, guru besar, dan sivitas akademisi itu.

Bagaimana jika PDIP, NasDem, PKS, PKB, dan PPP tidak bergerak juga? “Nah, ini masalah parpol kita yang dikuasai oleh berbagai kepentingan, termasuk parpol kita tidak berbasis pada demokrasi yang benar, di mana pemutusnya ada kepentingan bersama, tapi jadi kepentingan elit partai saja,” kata Feri.

Menurut peniliti PoshDem Universitas Andalas itu,  jika hak angket tidak terjadi maka terjadi masalah serius antara parpol dan pemilihnya. “Ini memembuat partai tidak tersambung dengan kepentingan publik. Itu akan jadi  masalah serius antara relasi pemilih dan parpol yang mereka pilih dan itulah sebabnya partai akan mengabaikan rakyat ketika pemilu sudah selesai,” katanya.

Surat dukungan kepada para ketua umum partai politik itu  ditandatangani para tokoh yang berasal dari berbagai latar belakang. Di antaranya para pegiat antikorupsi selain Novel Baswedan juga Abraham Samad, Sujanarko, dan Busyro Muqoddas; akademisi seperti Feri Amsari, Bivitri Susanti, dan Faisal Basri; para pegiat HAM seperti Usman Hamid, Suciwati, dan Haris Azhar; hingga komika Pandji Pragiwaksono dan seniman Melanie Subono.

Hak angket diusulkan untuk menyelidiki dugaan pemerintahan Presiden Joko Widodo telah berlaku tidak netral untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Di antaranya melalui kebijakan bantuan sosial yang dibagikan menjelang Pemilu hingga pengerahan aparat untuk mengarahkan pemilih. Gibran tak lain merupakan putra sulung Jokowi

“Di dalam pemantauan Kami, dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu yang dipersoalkan oleh Masyarakat, terjadi bukan hanya pada saat hari pencoblosan 14 Fabruari 2024, tetapi juga sejak awal proses penyelenggaraan pemilu hingga pasca pelaksanaan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparatur kekuasaan lainnya,” poin dalam surat tersebut.

Peristiwa itu tidak hanya menyakiti hati nurani rakyat tetapi juga menimbulkan keresahan yang makin meluas di Masyarakat. Ada banyak diskursus dengan berbagai ekspresi di kalangan Masyarakat maupun di media sosial serta muncul dan meluasnya, pernyataan sikap dari guru besar dan dosen-dosen dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Kini, ekspresi itu sudah bermetamorposa menjadi berbagai bentuk aksi demonstrasi berupa “Tolak Kecurangan Pemilu”. Antusiasme rakyat untuk memilih dan menyambut pemimpin baru (presiden dan wakil presiden) serta anggota dewan seolah menjadi runtuh, ambruk dan roboh karena dugaan kecurangan makin sempurna hingga menimbulkan masifitas kecurigaan disebagian besar tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sederet alasan itulah yang mendorong 50 tokoh ini menyampaikan surat kepada para ketua umum partai politik tersebut.

Masih dalam surat tersebut disampaikan, partai politik sebagai institusi yang mengorganisasikan wakil rakyat sudah seharusnya menggerakkan dan mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket guna melakukan penyelidikan fakta masifitas kecurangan pemilu.

Kesemunya itu ditujukan untuk menyelamatkan hasil pemilihan umum 2024 dan sekaligus untuk merespons keresahan yang sudah menuju pada kesangsian masyarakat serta untuk mencegah terjadinya berbagai kerusuhan, huru-hara dan pembangkangan pada institusi kekuasaan di kalangan masyarakat.

Sumber: tempo
Foto: Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar