Breaking News

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya


Komisi II DPR akan segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelidiki beberapa masalah terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Komisi yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan tersebut telah menetapkan tanggal pemanggilan penyelenggara pemilu pada Kamis, 14 Maret 2024.

"Kami memang akan panggil mereka pekan depan dan itu sudah dijadwalkan pemanggilan penyelenggara pemilu,” kata Guspardi, 8 Maret 2024. “Kita evaluasi, kita tanyakan beberapa persoalan yang berkembang dewasa ini."

Pertemuan ini juga akan membahas soal kecurangan pemilu dan penggelembungan suara. Fraksi PPP, Syamrsurizal, menyebutkan PPP masih terus memantau dan mengumpulkan data untuk dijadikan barang bukti dugaan kecurangan itu. "Kita lihat saja nanti pada pertemuan berapa itu, pertemuan dengan komisi atau pihak-pihak yang akan ajukan hak angket," ucap dia. Lantas, apa saja sanksi bagi pelaku kecurangan dan pelanggaran pemilu? 

Dilansir dari jdih.kpu.go.id, pelanggaran pemilu dapat terbagi menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran kode etik dan pelanggaran administratif. Pelanggaran Pemilu bisa terjadi melalui temuan hasil pengawasan aktif oleh Bawaslu/Panwaslu atau melalui laporan dari masyarakat pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Penyelesaian pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan kemungkinan putusan atau sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian tetap. 

Sementara itu, pelanggaran administratif ditangani oleh Bawaslu dan dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung. Putusan atau sanksi dari pelanggaran administratif ini dapat berupa perbaikan tata cara, prosedur, atau mekanisme; teguran tertulis; pengecualian dari tahapan tertentu; pembatalan calon peserta Pemilu; atau sanksi administratif lainnya.

Secara rinci, sanksi terhadap kecurangan pemilu berupa pemberian uang atau imbalan tertentu kepada pemilih, atau yang kerap disebut sebagai ‘serangan fajar’, telah tertulis dalam Undang-undang yaitu:

Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa "Setiap individu yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menawarkan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000."

Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menawarkan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000."

Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa "Setiap individu yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menawarkan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000."

Selain itu, terdapat pula sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN atau Aparatur Sipil negara yaitu seperti dirujuk dari bkn.go.id, berupa hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Sumber: tempo
Foto: Massa dari Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi saat menggelar demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2023. Dalam Demo yang bertajuk Aksi Keprihatinan itu, mereka meminta agar KPU dan Bawaslu dibubarkan karena dinilai melegalkan Pemilu 2024 yang penuh kecurangan. Massa juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi paslon 02 karena telah terindikasi melakukan kecurangan sangat masif. Dan telah menipu rakyat dengan opini klaim kemenangan hanya dengan dasar quick count yang dilakukan oleh lembaga survei team suksesnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar