Korban Diperkosa Dalam Mobil Dinas Pemkab Gowa DD 1724 B, Siapa Pemiliknya?
Pejabat pemerintah kabupaten Gowa pemilik mobil dinas DD 1724 B kini dalam masalah. Mobil itu ditahan polisi untuk dijadikan barang bukti kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan.
Diketahui, mobil itu dikendarai oleh tiga pria di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Mereka diduga memperkosa seorang gadis berinisial NMY (20 tahun).
Dua dari pelaku merupakan anak pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gowa.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2023 di Jalan Mangka Daeng Bombong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sekira pukul 05.00 Wita, dini hari.
Para pelaku berinisial UC (24), MR (24) dan MQ (21) bahkan melakukan aksi bejatnya menggunakan mobil dinas milik orang tuanya. Korban diperkosa dan dilecehkan di mobil Innova dengan plat merah DD 1724 B.
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadi mengatakan mobil dinas tersebut telah disita untuk dijadikan barang bukti. Namun, ia menolak membeberkan siapa pejabat pengguna mobil dinas itu.
"Dari pengakuan pelaku dua orang itu anak pejabat. (Apa jabatannya?) yang jelas orang tuanya tugas di Pemerintahan Kabupaten Gowa," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 3 Maret 2024.
Udin menjelaskan peristiwa ini berawal dari pelaku UC yang menghubungi korban untuk bertemu. Keduanya merupakan mantan kekasih, tetapi UC saat ini telah menikah.
Pelaku UC pun menjemput korban menggunakan sebuah mobil itu di tempat tinggal korban di Makassar. Setelah itu, korban dibawa ke Kelurahan Pandang-pandang Gowa dan mengganti kendaraan dengan mobil dinas orang tuanya.
Dari pengakuan pelaku UC, kata Udin, korban dibawa ke sekitaran Danau Mawang. Lalu, menuju ke belakang perumahan mewah di Jalan Mangka Daeng Bombong.
"Korban awalnya mengira hanya mereka berdua yang ada di mobil, ternyata dua orang pelaku lainnya bersembunyi di bagasi belakang mobil dinas itu," tutur Udin.
Sesampainya di lokasi, UC memaksa korban berhubungan badan. Aksi bejat itu dilakukan di mobil.
"Pelaku dipaksa atau dirudapaksa oleh pelaku utama UC," ucapnya.
Setelah berhubungan intim, UC keluar dari mobilnya. Korban kaget tetiba dua pelaku lainnya, MR dan MQ muncul dari belakang.
Kedua pelaku tersebut langsung menyekap korban. Saat disekap, dua pelaku melecehkan korban. Korban pun melawan.
"Beruntung korban melawan dan meronta. Warga sekitar kemudian melaporkan kasus ini ke polisi," ungkapnya.
Kata Udin, tiga pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku UC dikenakan Pasal 285 subsider 289 KUHPidana. Sedangkan MR dan MQ dijerat Pasal 289 KUHPidana.
"UC ini ancamannya 12 tahun penjara. MR dan MQ terancam sembilan tahun penjara," tegasnya.
Sumber: suara
Foto: Mobil dinas DD 1724 B yang digunakan pelaku melakukan pemerkosaan kini ditahan polisi sebagai barang bukti, Minggu 3 Maret 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Korban Diperkosa Dalam Mobil Dinas Pemkab Gowa DD 1724 B, Siapa Pemiliknya?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar