Breaking News

Kronologi Sengketa Tanah Pesantren Rp 26 Miliar yang Diklaim Ayah Atta Halilintar


Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar dituding mengklaim sebidang tanah pondok pesantren Al Anshar di Pekanbaru, Riau. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp26 miliar.

Masalah ini sebenarnya sudah muncul sejak puluhan tahun lalu. Namun baru kekinian muncul karena ayah Atta Halilintar melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 23 Januari 2024.

Isinya, agar mengesahkan tanah seluas 13.958 meter persegi dan 923 meter persegi, sah milik Anofial Asmid sebagai penggugat.

Perwakilan Pondok Pesantren Al Anshar, Saepuloh (kiri baju hitam, pengurus yayasan), pengacara Dedek Gunawan (tengah), dan Amal Indrawan (kanan, pengurus yayasan) menggelar konferensi pers di Sentul, Bogor Jawa Barat pada Senin (11/3/2024). Konferensi pers ini terkait sengketa tanah senilai Rp26 miliar yang diduga dikuasai Halilintar Anofial Asmid. [YouTube Rasis Entertainment]

Namun muncul polemik di mana ternyata, tanah tersebut bukan sepenuhnya milik Anofial Asmid. Tanah di Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru, Riau dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan.

"Pada 1993, tanah itu dibeli secara kolektif dan akhirnya menjadi milik yayasan," kata pengacara dari perwakilan pondok pesantren Al Anshar, Dedek Gunawan saat menggelar konferensi pers di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Senin (11/3/2024).

Saat membeli, tanah itu dibuat atas kepemilikan Saepuloh, perwakilan yayasan. Namun karena saat itu ayah Atta Halilintar menjadi pimpinan di pondok pesantren, kepemilikan kemudian berganti atas namanya.

"Terbitlah sertifikat atas nama beliau. Tapi tetap, tanah tersebut aset yayasan," ujar Dedek Gunawan.

Anofial Asmid kemudian dipecat sebagai ketua pondok pesantren. Otomatis, tanah yang telah dibuat atas namanya, diminta untuk dikembalikan.

"Perlu diketahui, aset bukan hanya di Pekanbaru, tapi juga di Jakarta dan beberapa daerah lain," kata Dedek Gunawan.

Sebagian aset, telah dikembalikan. Namun tidak untuk tanah di Pondok Pesantren Al Anshar. "2004, kami meminta kembali," ucapnya.

Setelah melalui proses panjang, Anofial Asmid akhirnya mengembalikan sertifikat tanah kepada Dokter Risda sebagai perwakilan yayasan, 2005. "Namun sebelum sempat dikembalikan, penerima kuasa meninggal dunia," imbuhnya.

Sehingga pengalihan aset tanah pondok pesantren tersebut otomatis batal. Pihak yayasan sudah membuka kembali komunikasi dengan Anofial Asmid. 

"Saat hendak dibuatkan kembali (aktanya), beliau menolak dan mengklaim kalau itu (tanah) miliknya," kata Dedek Gunawan.

Hingga kini, pihak Anofial Asmid belum memberikan keterangan apapun terkait sengketa tanah ini.

Sumber: suara
Foto: Halilintar Anofial Asmid (Instagram/@halilintarasmid)
Kronologi Sengketa Tanah Pesantren Rp 26 Miliar yang Diklaim Ayah Atta Halilintar Kronologi Sengketa Tanah Pesantren Rp 26 Miliar yang Diklaim Ayah Atta Halilintar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar