Breaking News

MK Harus Batalkan Keputusan KPU


Akhirnya Tim Amin mengambil langkah mengajukan gugatan ke MK. Tentu pertimbangannya karena hanya MK sebagai saluran hukum yang diatur oleh Undang-undang.

Lagi pula, Hak Angket yang diharapkan menyelesaikan masalah kecurangan Pemilu, tampaknya tidak ada kejelasan, karena para anggota partai pengusung banyak yang tersandera oleh Jokowi.

Akankah MK bisa bertindak adil ?

Masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan MK yang selalu tunduk sama perintah Jokowi.

Terakhir adalah diloloskannya Gibran sebagai cawapres oleh Ketua MK, Sang Paman Anwar Usman yang jelas-jelas telah melanggar etika berat dan UU Kehakiman tentang nepotisme dan conflict of interest.

Citra MK saat ini telah hancur.

Dengan digantikannya kepemimpinan Ketua MK dari Anwar Usman kepada Suhartoyo, masyarakat masih tanda tanya, apakah Suhartoyo mampu mengembalikan marwah MA dengan bertindak independen tanpa intervensi Jokowi ?

Setelah dipegang Suhartoyo, ada beberapa perubahan di MK, di antaranya :

Pertama, Dalam pidato pelantikannya Hartoyo berjanji akan mengembalikan marwah MK menjadi lembaga yang bisa dipercaya dengan bertindak jujur, adil dan independen.

Kedua, Gebrakan pertama dari Suhartoyo adalah menolak dimajukannya Pilkada serentak dari November ke September.

Usulan ini dipastikan dari Jokowi yang akan terus cawe-cawe untuk anaknya. Karena bulan November Jokowi sudah tidak menjabat Preaiden, maka dimajukan ke Bulan September. Tapi niat Jokowi ini telah dianulir.

Ketiga, Gebrakan kedua MK adalah membatalkan pasal karet tentang berita bohong.

Pasal ini yang digunakan untuk menghalangi kebebasan berbicara yang dijadikan alat untuk mempidanakan para pengkritik pemerintah

Rumusan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 yang luas dan tidak jelas, sehingga dapat diartikan secara tidak terbatas dan beragam, telah menyebabkan pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945..

Keempat, Walaupun “si iblis” Anwar Usman telah kembali ke MK, tapi dia tidak dalam posisi menjadi Ketua dan tidak diperbolehkan ikut mengadili sengketa hasil Pilpres*.

Dengan empat indikator di atas, semoga MK mampu menjadi pengadil yang obyektif, independen, dan netral, sehingga mampu memutus perkara dengan benar, jujur, adil, dan mampu mengikuti hati nurani dan akal sehat.

Paling tidak ada 5 pelanggaran Pilpres yang sangat serius sehingga Tim Amin memutuskan mengajukan gugatan ke MK:

Pertama, Berawal dari diloloskannya Gibran yang cacat hukum dan cacat moral.

Jika saja KPU sedari awal menolak pencawapresan Gibran, maka mungkin Pemilu bisa berlangsung lebih jujur dan adil. Di sini Ketua KPU telah melanggar hukum karena telah menyalahi UU Pemilu dan UU Kehakiman

Kedua, Jokowi telah menyatakan cawe-cawe dalam Pilpres

Cawe-cawe Jokowi telah melanggar konstitusi. Sehingga seluruh tindakan politik Jokowi adalah pelanggaran hukum : mengerahkan TNI-Polri, Para Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan memobilisasi Kepala Desa untuk mendukung Paslon 02.

Ketiga, Mengintervensi KPU dan Bawaslu sehingga KPU dan Bawaslu tidak netral

Keempat, Menyalahgunakan dana BLT dan Bansos mencapai 470 triliun yang berimplikasi adanya pengerahan rakyat untuk memilih paslon 02

Kelima, Menyogok dan mengintimidasi para kyai pesantren, tokoh masyarakat, dan ketua relawan 01 untuk mendukung paslon 02

Jika saja semua point-poin di atas disertai dengan berbagai bukti dan saksi, maka Putusan MK bisa tiga kemungkinan :

Pertama, Memenangkan Paslon 01 dan mendiskualifikasi Paslon 02

Kedua, Mendiskualifikasi Paslon 02 dan dilakukan Pemilu Ulang tanpa keikutsertaan Paslon 02 sehingga yang bertarung hanya 2 Paslon (01 dan 03)

Ketiga, Mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, dan dilakukan Pemilu Ulang, sehingga Paslon tetap 3 tapi tanpa Gibran

Untuk opsi keempat dengan ditolaknya gugatan Paslon 01 sepertinya tidak mungkin, karena bukti-bukti yang dibawa Tim Hukum Amin sangat lengkap dan akurat.

Mari kita bersabar untuk menuju kemenangan Anies.

Makar Allah akan tiba di saat yang tepat.

Bandung, 12 Ramadhan 1445

Oleh: Sholihin MS
Pemerhati Sosial dan Politik

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
MK Harus Batalkan Keputusan KPU MK Harus Batalkan Keputusan KPU Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar